Menurutnya Perda Kearsipan ini penting untuk disetujui mengingat dokumen negara dapat dijadikan dasar hukum.
Perda ini mengatur setiap dinas memiliki kearsipan digital yang terintegrasi ke Dinas Perpustakaan dan Arsip Kota Balikpapan .
Mengingat, kearsipan saat ini masih disimpan masing-masing organisasi perangkat daerah.
"Karena arsip atau dokumen penting negara yang autentik dan menjadikan dasar hukum untuk pemerintahan," ujarnya.
Dalam kesempatan ini juga dirangkai dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Wali Kota Balikpapan dan DPRD Kota Balikpapan. (advertorial)