DIKSI.CO, BULUNGAN – Perilaku pria bernama Kursi (bukan nama sebenarnya) yang melakukan pemerasan dan pengancaman kepada kekasihnya, Meja (bukan nama sebenarnya) di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) harus berujung bui.
Sebab diketahui, Kursi telah terbukti melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (14/2/2023) kemarin.
“Benar, pelaku sudah kami amankan karena melakukan pengancaman dan pemerasan kepada korban,” tutur Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Rabu (15/2/2023).
Dirincikan Hendy, sejatinya Kursi dan Meja adalah sepasang kekasih.
Namun keduanya tak pernah bertemu, karena menjalin hubungan melalui media sosial Facebook.
“Mereka ini awalnya berkenalan di Facebook. Kemudian saling tukaran WA (Whatsapp), sampai akhirnya pacaran secara online,” tambahnya.