Jumat, 22 November 2024

Peras Kekasih dengan Ancam Sebarkan Foto Bugil, Pria di Bulungan Jadi Tersangka UU ITE

Koresponden:
Alamin
Rabu, 15 Februari 2023 18:40

Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan (kiri) bersama Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat saat merilis kasus pemerasan dan pengancaman terkait UU ITE. (IST)

DIKSI.CO, BULUNGAN – Perilaku pria bernama Kursi (bukan nama sebenarnya) yang melakukan pemerasan dan pengancaman kepada kekasihnya, Meja (bukan nama sebenarnya) di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) harus berujung bui.

Sebab diketahui, Kursi telah terbukti melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (14/2/2023) kemarin.

“Benar, pelaku sudah kami amankan karena melakukan pengancaman dan pemerasan kepada korban,” tutur Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan, Rabu (15/2/2023).

Dirincikan Hendy, sejatinya Kursi dan Meja adalah sepasang kekasih.

Namun keduanya tak pernah bertemu, karena menjalin hubungan melalui media sosial Facebook.

“Mereka ini awalnya berkenalan di Facebook. Kemudian saling tukaran WA (Whatsapp), sampai akhirnya pacaran secara online,” tambahnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews