Sabtu, 23 November 2024

Per Senin Esok, Rumah Makan dan Restoran di Balikpapan Boleh Operasional di Atas Pukul 22.00 Wita

Koresponden:
Ainun Amelia
Minggu, 20 September 2020 9:29

Razia jam malam sektor usaha di Kota Balikpaan/IST

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemkot Balikpapan akan melonggarkan pembatasan jam malam mulai hari Senin (21/9) mendatang, setelah diberlakukan selama 2 minggu terakhir.

Pelonggaran jam malam ini ditujukan kepada pelaku usaha (restoran dan cafe) yang sebelumnya diminta untuk menutup usahanya ketika pukul 22.00 Wita sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Mulai Senin besok Pemkot Balikpapan membolehkan sektor usaha tetap beroperasi di atas jam tersebut, namun diminta untuk untuk melayani khusus dibawa pulang atau take away.

"Sektor usaha rumah makan atau restoran diperbolehkan beroperasi di atas jam 22.00 Wita. Tetapi tidak diperkenankan menerima makan di tempat atau dine in," kata Rizal saat ditemui, Minggu (20/9/2020).

Dengan diberlakukan pelonggaran ini, petugas pun diterjunkan untuk menjaga sektor usaha yang ada di Balikpapan agar tetap kondusif dan antisipasi jika ada yang melanggar nantinya.

"Petugas akan tetap melakukan pemantauan. Apabila terdapat kerumunan diluar jam yang ditentukan maka akan ditindak," katanya.

Rizal mengatakan kebijakan ini bisa berubah sewaktu-waktu dengan melihat kondisi Covid-19 yang ada di Kota Balikpapan apakah kasusnya menurun atau justru meningkat lagi.

"Jadi bisa saja diberlakukan jam 8 malam, atau bisa juga dicabut," katanya.

"Tergantung kondisi Covid-19," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews