DIKSI.CO, SAMARINDA - Status PPKM di Kota Samarinda di Kota Samarinda kembali turun.
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) 65/2021, Samarinda ditetapkan berada di PPKM level 1 per 6 Desember 2021.
Hal ini dibenarkan oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun. Akan tetapi, lanjut dikatakannya, pengetatan menjelang perayaan hari Natal dan Tahun Baru (Nataru) tetap akan dilakukan Pemerintah Kota Samarinda. Adapun penerapan PPKM level 1 hanya berlaku tanggal 7 - 23 Desember 2021.
"Seperti apa pengetatannya, tunggu saja nanti. Saya akan koordinasikan ke pihak terkait dan para camat," kata Andi Harun, Selasa (7/12/2021).
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda, Ismid Kusasih mengatakan, salah satu indikator penurunan status PPKM di Kota Tepian didukung oleh kegiatan vaksinasi Covid-19, terutama yang menyasar pada lansia.