"Tapi tentu kami tidak akan memutuskan sendiri. Kami akan meminta pendapat para Shipper di Berau sebelum memutuskan," jelas Hamzah.
Lanjut Hamzah, penyetaraan tarif tentu bisa dilakukan. Namun penerapannya tergantung dari faktor ekonomi dan kesejahteraan hidup disetiap wilayah.
"Karena tiap daerah kondisinya berbeda, semua dihitung berdasarkan faktor-faktor. Seperti harga beras, biaya transport, kemudian ekonomi masyarakatnya. Semua sudah ada rumusnya di KM 35 tahun 2007. Rumusan tarif Bongkar Muat mengacu ke situ," katanya.
Selain itu, Hamzah juga mengatakan untuk menyusun tarif di Pelabuhan Berau, GPEI mesti berkoordinasi dan mendengar pendapat para Shipper di Berau.
"Jika para shipper merespon, kita akan langsung libatkan mereka, namun jika mereka tidak merespon kita akan surati lagi. Jika tidak ada respon juga, tentu kita akan mengacu kepada peraturan. Kami setuju dengan target APBMI Berau bahwa di tanggal 30 Maret sudah ada keputusan tentang tarif ini, dan April sudah bisa berjalan. Bisnis harus berjalan. Setiap keputusan harus dibuat cepat jika ketentuan dan syaratnya sudah terpenuhi," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)