DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi IV DPRD Kaltim meminta Gubernur Kaltim mengambil kebijakan penyelesaian polemik antara SMA 10 Samarinda dan Yayasan Melati.
Rusman Yaqub, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim menilai, polemik antara pihak sekolah dan yayasan, sudah berlangsung lama.
Untuk itu, terkait proses belajar mengajar di SMA 10, akan diserahkan kepada Gubernur Kaltim.
"Kami minta Pemprov Kaltim benar-benar menyelesaikan masalah ini. Apapun keputusannya itu yang akan Komisi IV back up," kata Rusman Yaqub, Rabu (9/6/2021).
Hasil pertemuan Komisi IV bersama Dinas Pendidikan Kaltim, pihaknya meminta tahun 2021 ini, penerimaan peserta didik baru (PPDB) tetap dilaksanakan di Kampus A SMA 10 Samarinda, di Jalan HAM Rifaddin, Loa Janan Ilir.
"Kami minta ke Pemprov Kaltim, PPDB tetap jalan baik di Kampus A maupun Kampus B," jelasnya.
Sementara itu, Anwar Sanusi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, menegaskan pelaksanaan PPBD untuk SMA 10 tetap dilakukan di Kampus A maupun Kampus B.
"Sekolah di SMA 10, tetap pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di kampus A. Tidak ada perubahan. Pokoknya tidak ada perubahan," ungkapnya.