Hal itu setelah menindaklanjuti arahan dari Menteri Dalam Negeri RI, di wilayah Kaltim dengan kriteria Level 1 berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan RI.
Pemprov Kaltim, bersama pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota berkolaborasi dalam melakukan rehabilitasi ke rumah tidak layak huni di Kaltim.
Pada agenda Rakornas Keuangan Daerah pekan lalu, Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, mengingatkan pemerintah daerah tidak menumpuk realisasi serapan APBD di akhir tahun.
Luhut menyebut, jika kasus Covid-19 terkendali selama dua bulan ke depan, status endemi Covid-19 dapat menjadi hadiah ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2022.
Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyebut kebijakan pemerintah ini diambil lantaran akibat tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer.