DIKSI.CO, SAMARINDA - Pihak Hendrik Lesmana, Kepala Teknik Tambang (KTT) CV Anggaraksa Adisarana yang diwakili oleh kuasa hukumnya, I Putu Gede Indra memenuhi undangan Polsek Loa Janan pada, Kamis (10/3/2022).
Kedatangan tim kuasa hukum Hendrik Lesmana ini diketahui berkaitan dengan adanya laporan yang dilayangkan oleh rival perusahaan.
Berdasarkan keterangan I Putu Gede Indra, Sejak Agustus 2021 lalu lahan konsesi perusahaan batu baru CV Anggaraksa Adisarana yang berlokasi di Dusun Karya Tani, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) ditutup oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Sampai pada kasus ini, kliennya, dituding dituding melakukan pengrusakan portal dan memasuki lahan tanpa izin.
Padahal, menurut CV Anggaraksa Adisarana pihaknya telah mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) di atas lahan seluas 127 hektare, termasuk 65 bidang tanah yang menjadi polemik hingga kasusnya dilaporkan ke pihak kepolisian pada 15 Februari 2022 kemarin.
"Jadi pelapor ini adalah Kevin dan klien kami, KTT CV Anggaraksa, pak Hendrik diduga telah melakukan pengrusakan dan memasuki lahan milik pelapor (Kevin). Padahal sudah jelas bahwa ini lahan adalah milik CV Anggaraksa berdasarkan bukti IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Belanja) yang kami miliki," beber I Putu Gede Indra sebagai kuasa hukum CV Anggaraksa Adisarana saat dijumpai awak media di Polsek Loa Janan, Kamis (10/3/2022).
Untuk diketahui, dalam aduan yang dibuat Kevin Cassaro ke Polsek Loa Janan, Kabupaten Kukar itu ditujukan kepada Hendrik Lesmana sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) CV Anggaraksa Adisarana yang dituding telah melakukan penerobosan masuk ke lahan yang diklaim milik pribadi seluas 65 bidang tanah tanpa izin dan telah melakukan pengerusakan terhadap portal dan gembok di pos 2.
Lanjut dijelaskan Indra, hal yang ditudingkan kepada kliennya itu jelas tak berdasar. Sebab menurut dia, perusahaan sejatinya telah mengantongi izin resmi ditambah dengan adanya Rencana Kerja dan Anggaran Belanja atau RKAB.
"Karena RKAB itu baru bisa keluar setelah lahan sudah dipastikan tidak ada sengketa baik dengan perusahaan lain ataupun dengan masyarakat," tegasnya.
Akibat pemortalan yang dilakukan sekelompok pihak di atas 65 bidang tanah itu, CV Anggaraksa Adisarana terpaksa harus merugi lantaran tak bisa melakukan aktivitas pekerjaan seperti biasanya.