DIKSI.CO -- Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang berhasil merazia para penjual minuman keras (miras) ilegal akhrinya sampai pada tahap persidangan.
Dari upaya penegakan peraturan daerah (perda) yang dilakukan Satpol PP itu, didapati adanya penjualan miras ilegal di salah satu warung kelotong, Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Samarinda Utara pada, Kamis (3/8/2023) kemarin.
Hasilnya, pemilik warung bernama IS diamankan petugas karena kedapatan menjual 363 botol miras berbagai macam jenis dan terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Pernertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda.
“Ini untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dari peredaran miras di Kota Samarinda, tersangka yang kami sidangkan hari ini 1 orang dengan inisial IS dengan barang bukti sejumlah 346 botol dan 17 botol alkohol 70 persen,” ucap Kasat Pol PP melalui Kepala Bidang Perundang-undangan Herry Herdany.
Hasil persidangan itu, IS yang ditetapkan sebagai terdakwa dijatuhi hukuman berupa denda Rp 2 juta atau jika tidak dapat membayar denda maka digantikan dengan kurungan selama 14 hari oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
“Hari ini kami kembali menyidangkan 1 perkara tipiring dengan tersangka IS, dan ini bagian dari pada efek jera kepada warung kelontongan yang masih berani menjual miras dengan tidak memiliki izin menjual atau berjualan minol. Kami akan terus gencar menindak dengan merajia dan langsung kami sidangkan, bukan hanya miras kedepannya kami akan cek perijinan guesh house dan hotel bila tidak mengikuti aturan kami tindak,” timpal Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Maradona Abdulah.
Tak mau berada dibelakang jeruji besi tersangka IS memilih membayar denda sejumlah Rp 2 juta kepada Kejaksaan Negeri Samarinda, selanjutnya IS diminta Hakim Pengadilan Negeri Samarinda untuk tidak mengulangi perbuatannya.
(tim redaksi)