Pengembalian Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar Jadi Sorotan, Ketua DPRD Akui Tak Ikuti Mekanismenya

DIKSI.CO – Pengembalian mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur senilai Rp8,5 miliar kepada pihak penyedia memunculkan perhatian publik terhadap mekanisme pengelolaan anggaran daerah.
Kendaraan jenis sport utility vehicle (SUV) bermesin 3.000 cc itu sebelumnya telah disetujui dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2025. Namun dalam perkembangannya, mobil tersebut dikabarkan tidak digunakan dan dikembalikan kepada penyedia.
Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, mengaku tidak mengikuti secara rinci proses pengembalian kendaraan tersebut.
“Saya tidak tahu mekanismenya seperti apa,” kata Hasanuddin Mas’ud, Jumat (6/3/2026).
Pengadaan Mobil Disetujui Lewat APBD Perubahan
Mobil dinas itu sebelumnya masuk dalam daftar pengadaan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan disetujui melalui APBD Perubahan 2025 yang dibahas pada November tahun lalu.
Persetujuan tersebut membuat anggaran pengadaan kendaraan senilai Rp8,5 miliar tercantum dalam dokumen keuangan daerah. Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah biasanya melalui sejumlah tahapan administrasi, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan kontrak dengan penyedia.
Namun informasi yang beredar menyebutkan kendaraan tersebut tidak lagi digunakan dan telah dikembalikan kepada penyedia. Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana mekanisme administrasi dijalankan ketika pengadaan yang sudah disahkan dalam APBD tidak direalisasikan.
DPRD Sebut Teknis Pengadaan Kewenangan Eksekutif
Hasanuddin menjelaskan bahwa pembahasan pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah pada dasarnya menjadi kewenangan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Menurutnya, DPRD tidak selalu mengikuti detail teknis pelaksanaan pengadaan karena lembaga legislatif lebih berperan memberikan persetujuan terhadap usulan pemerintah daerah.
“Yang membahas itu Banggar dan TAPD. Kalau disepakati ya dilaksanakan, kalau tidak ya tidak. DPRD pada dasarnya hanya menyetujui usulan yang diajukan,” ujarnya.
Dalam sistem penganggaran daerah, Banggar DPRD membahas rancangan anggaran bersama TAPD sebelum anggaran disahkan menjadi APBD atau APBD Perubahan.
Setelah anggaran disetujui, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berada pada kewenangan eksekutif melalui perangkat daerah terkait.
Pengembalian Mobil Dinilai Selesai Jika Sudah Dikembalikan
Kabar pengembalian mobil dinas tersebut memunculkan diskusi publik mengenai akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah, terutama karena nilai pengadaan kendaraan mencapai miliaran rupiah.
Meski demikian, Hasanuddin menilai persoalan tersebut tidak perlu menjadi perdebatan panjang apabila kendaraan memang sudah dikembalikan kepada penyedia.
“Kalau memang sudah dikembalikan, berarti selesai. Tidak perlu dibahas lagi,” kata Hasanuddin.
Ia menambahkan setiap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah pada dasarnya memiliki mekanisme dan dasar hukum yang jelas.
“Pengadaan pasti ada mekanismenya dan tentu ada dasar hukumnya. Tapi untuk detail pengembaliannya saya tidak mengikuti,” ujarnya.
(Redaksi)
