DIKSI.CO, SAMARINDA - Perbuatan amoral terjadi di Samarinda, ibu kota Kalimantan Timur.
Kasus pencabulan kepada anak tiri kembali terjadi di Kota Tepian.
Kali ini, kejadian dilakukan pelaku berinisial KR (48) saat sang istri sedang asyik mandi.
Kala itu, korban berinisial SC masih berusia 9 tahun ketika dirundung paksa oleh ayah tirinya.
Tak hanya itu, KR yang harusnya berperan sebagai pelindung dan pengayom di rumah ini justru tega mengulangi perbuatannya hingga lima kali.
"Kejadian awal pada Juli 2017 dan terus berulang sampai 2018," terang Kapolsek Samarinda Kota, AKP M Aldi Harjasatya, Kamis (23/7/2020).
Kasus pencabulan ini mulanya dikira aman dan tak mungkin berbuntut panjang oleh pelaku.
Namun selang dua tahun dari perbuatan terakhirnya, tepat pada Rabu (22/7/2020) kemarin, semua kelakuan ayah tiri ini terbongkar saat sang ibu membaca bukuan harian buah hatinya.