Minggu, 24 November 2024

Pengamanan di Samarinda Tetap Diperpanjang hingga 25 Juli 2021

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 21 Juli 2021 10:4

FOTO : Posko penyekatakan PPKM mikro di Kota Tepian terus dilanjutkan hingga Minggu 25 Juli mendatang/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Berdasarkan hasil surat keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No 23/2021 Samarinda dinyatakan tak masuk sebagai wilayah pelaksana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV.

Kendati tak melaksanakan sebab angka kasus Covid-19 yang dinilai masih terkendali, namun pasalnya pembatasan aktivita masyarakat tetap akan diperpanjang hingga Minggu 25 Juli mendatang. 

"Kalo di lihat dari lampiran Instuksi Mendagri no 23 thn 2021 tentang perpanjangan PPKM, kami akan mengoptimalkan posko penanganan corona di tingkat desa dan kelurahan," jelas Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Wakapolresta, AKBP Eko Budiarto, Rabu (21/7/2021) sore tadi. 

Selain itu, Eko juga menuturkan jika hasil rapat Forkopimda diterbitkannya Surat Instruksi Wali Kota Samarinda bernomor 03/2021.

"Intinya, tetap PPKM mikro yang diperketat. Dan pola pelaksanaannya juga seperti sebelumnya yang sudah kami laksanakan sejauh ini," imbuh polisi nomor dua di Kota Tepian ini. 

Pelaksanaan PPKM mikro yang diperketat hingga pekan depan ini pun tentunya akan dilakukan dengan mengedepankan tindakan humanis dan langkah persuasif.

"Iyaa intinya kami tidak akan henti-hentinya dan secara terus-menerus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilisasi & interaksi)," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews