Senin, 29 April 2024

Pengalihan Tugas, Pemkot Samarinda Gandeng PMI untuk Pengantaran Jenazah Covid-19  

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Rabu, 14 Juli 2021 13:31

Wali Kota Samarinda Andi Harun saat diwawancara awak media, Rabu (14/7/2021)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Andi Harun alih fungsikan tugas pengantaran jenazah Covid-19 yang sebelumnya dilaksanakan oleh Badan penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda kini dilakukan oleh Palang Merah Indonesia (PMI).

Alasan pengalih fungsian tugas pengantaran jenazah ini sebut Andi Harun disebabkan tingginya biaya sekali antar jenazah Covid-19 menuju pemakaman. Sekali pengantaran jenazah sebesar Rp 500 ribu per petugas.

"Perlu saya sampaikan Pemkot Samarinda telah bekerja sama dengan PMI Kota Samarinda. PMI tahap pengantaran saja, jenazah Covid-19 diambil dari pemulasaran RS AWS oleh PMI," ujarnya kepada awak media usai meninjau lokasi pemakaman Serayu, Tanah Merah, Rabu (14/7/2921)

Sebelum pengalihan, Andi Harun menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil pihak BPBD Samarinda untuk membahas soal honor petugas pengantar jenazah.

Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/434/2021 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien corona Covid-19 bagi rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 sebesar Rp 500 ribu.

"Dimana ketentuan untuk biaya transportasi hanya Rp 500 ribu per jenazah. Kalau ada tambahan yang di luar, akan kita cek lagi," terangnya.

Dalam ketentuan baru wali kota, biaya pengantaran jenazah Covid-19 akan dibebankan dalam 1 kelompok tim dengan besaran yang sebelumnya.

"Biaya honor petugas pengantar jenazah Covid-19 dari pemulasaran RS AWS menuju TPU Serayu menjadi Rp 500 per tim untuk sekali pengantaran jenazah Covid-19," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews