DIKSI.CO, SAMARINDA - Profesi sebagai penasihat hukum di Benua Etam terus bertumbuh, sedikitnya dalam lima tahun terakhir Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim mencatat 888 legalitas advokat yang mengantongi izin beracara.
Hal ini diungkap Humas PT Kaltim, Riyadi Sunindiyo Florentinus melalui Slamet Waluyo sebagai tim analis humas.
Slamet merinci, sejak 2015 hingga Agustus 2020 PT Kaltim telah mengambil sumpah beracara 888 advokat yang berada di Benua Etam.
"Hal tersebut sesuai dengan pasca dikeluarkannya SK MA, nomor 73 tahun 2015 tentang penyumpahan advokat," ucap Slamet saat dijumpai, Jumat (18/12/2020) siang tadi.
Sebanyak 888 advokat ini, lanjut Slamet, belum total secara keseluruhan. Sebab dari Agustus hingga Desember saat ini, PT Kaltim kembali menggelar dua kali pengambilan sumpah para advokat.
"Yang sudah kami sumpah kemarin ada 48 advokat. Pekan depan akan ada penyumpahan lagi sebanyak 22 advokat. Jumlah terakhir ini belum dimasukan ke dalam data induk," imbuhnya.
Dengan kata lain, pada penghujung 2020 saat ini PT Kaltim akan mencatat 958 advokat yang secara resmi teregistrasi bisa melakukan acara di dalam persidangan.
Meski demikian, kata Slamet lagi, jumlah advokat tersebut tidak termasuk pada catatan di tahun-tahun sebelumnya.
"Kalau dengan advokat lama, sebelum UU advokat 2003, kita sudah ada 1.076 advokat. Tapi kalau yang tercatat secara resmi di sistem Simada saat ini ada 888 advokat," tandasnya.
Untuk diketahui, 888 advokat ini bisa diakses secara terbuka melalui website simada.pt-samarinda.net. Pad website ini, seluruh masyarakat mampu mengakses keabsahan dari seorang advokat, apakah ia telah tercatat secara resmi atau tidak untuk beracara menghadapi perkara di persidangan. (tim redaksi Diksi)