Senin, 25 November 2024

Pengadilan Negeri Samarinda Gelar Sidang Perdana Gugatan Terbaru Makmur HAPK

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 2 Februari 2022 12:59

Gedung Pengadilan Negeri Samarinda melaksanakan sidang perdana gugatan Makmur HAPK dan akan kembali dilanjutkan pada Senin (8/2/2022) pekan depan

DIKSI.CO, SAMARINDA - Setelah melakukan upaya hukum lanjutan dan resmi mendaftarkan gugatan teranyar di Pengadilan Negeri Samarinda pada Januari kemarin, langkah hukum Makmur HAPK akhirnya memasuki sidang perdana pada Rabu (2/2/2022).

Di meja hijau, sidang gugatan teranyar Makmur HAPK kepada para pengurus partai Golkar berlangsung singkat. Sebab masih sebatas penetapan hakim dan pemeriksaan legal para kuasa hukum.

"Tadi sudah (sidang perdananya), masih sidang awal pemeriksaan surat kuasa para penggugat dan tergugat," ucap Andi Asran sebagai kuasa hukum Makmur HAPK saat dikonfirmasi.

Dalam sidang perdana tersebut, lanjut Sinar Alam, telah selesai tanpa kendala.

"Setelah itu dilanjutkan sidang mediasi pada 8 Februari," tambahnya.

Selain itu, Andi Asran juga menyampaikan pada sidang mendatang pihaknya tidak melakukan persiapan khusus. Sebab semua gugatan sudah sesuai dengan apa yang dipersoalkan.

"Tidak ada persiapan khusus. Tapi tentunya yang menjadi harapan kami adalah pengadilan bisa melihat dan membuktikan gugatan kami, yang mana pihak Golkar telah melakukan perbuatan melawan hukum baik ditingkat pusat hingga ke daerahnya dengan cara melakukan pergantian posisi dari Pak Makmur ke Hasanuddin Masud," tekannya.

Hal senada pun turut disampaikan Saud Purba selaku kuasa hukum pihak tergugat.

Kata Saud Purba persidangan awal hari ini terkait pemberkasan dan legal standing para kuasa hukum.

"Sidang tadi masih awal pemberkasan biasa aja. Terkait dokumen legal, masih sebatas itu dan tadi penetapan hakim mediasi segala macam. Agenda selanjutnya mediasi dilakukan pada 8 Februari dan tadi sudah penetapan hakimnya, pak Slamet," tutur Saud Purba.

Lanjut dikatakannya, meski hari ini persidangan berlangsung singkat namun pada sidang selanjutnya akan berjalan lebih panjang.

Sebab dalam agenda sidang selanjutnya pihak penggugat, yakni Makmur HAPK akan menyampaikan poin tuntutannya.

"Tentu akan disiapkan materinya (jawaban gugatan), bahwa kami tidak ada melakukan perbuatan melawan hukum. Iya sesederhana itu aja (persiapan kami), karena untuk teknis internal saya tidak bisa berceritalah," tandasnya.

Diwartakan sebelumnya, upaya hukum kembali ditempuh Makmur HAPK di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dengan mengajukan gugatan baru dari dugaan sengketa politik yang melengserkan jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur.

Gugatan teranyar mantan Bupati Berau dua periode tersebut diketahui telah tercatat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Samarinda pada Jumat (7/1/2022) kemarin.

Dalam gugatan teranyar, Makmur HAPK secara resmi terdaftar dalam nomor perkara 2/Pdt.G/2022/PN Smr dengan kalsifikasi perkara perbuatan melawan hukum.

Dalam perkara itu, Makmur HAPK mengguat empat pihak. Pertama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Airlangga Hartanto, kedua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Kalimantan Timur Rudy Masud, ketiga Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Timur Andi Harahap dan Nidya Listiyono dan terakhir Hasanuddin Masud.

Sebagai informasi juga, didampingi kuasa hukumnya, Makmur HAPK sebelumnya melayangkan gugatan PAW ke Mahkamah Partai Golkar. Namun langkah Makmur guna mengadang upaya DPD Golkar Kaltim yang merotasinya dari kursi ketua DPRD Kaltim ditolak.

Tak berhenti, Makmur memilih membawa sengketa politik ini ke PN Samarinda, melalui gugatan perdata. Dalam gugatannya, Makmur meminta agar PN Samarinda menganulir putusan Mahkamah Partai Golkar.

Tepatnya 20 Desember 2021 lalu, Majelis hakim yang dipimpin Hasanuddin bersama Muhammad Nur Ibrahim dan Lukman Akhmad menjatuhkan putusan atas gugatan perdata bernomor 204/Pdt.G/2021/PN Smr tersebut.

Majelis Hakim, menganggap penyelesaian sengketa politik antara Makmur HAPK dengan Partai Golkar, baik ditingkat DPP, DPD, hingga Fraksi di DPRD Kaltim telah selesai.

Putusan sesuai pertimbangan dari hasil putusan dari Mahkamah Golkar Nomor 39/PI-Golkar/VIII/2021 pada 13 Oktober 2021.
Sebagaimana didalam Pasal 32 Ayat 5 UU 2/2011 tentang Perubahan UU 2/2008 tentang Parpol.

Klausa menyebutkan, bahwa seluruh perselisihan partai harus terlebih dahulu diselesaikan lewat mahkamah partai. Langkah itu bersinergi dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4/2016 yang menilai, jika putusan mahkamah partai menjadi acuan dari UU tersebut, sah dan bersifat final dan mengikat. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews