Senin, 25 November 2024

Penambang di Area Pemakaman Covid-19 Samarinda Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 10 Agustus 2021 11:45

FOTO : Gedung Pengadilan Negeri Samarinda pada sore tadi menggelar sidang lanjutan terhadap dua terdakwa penambang ilegal dan dituntut 2 tahun penjara/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dua terdakwa kasus penambangan ilegal di area pemakaman Covid-19 Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara dituntut 2 tahun kurungan penjara. Hal itu diutarakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Nurhadi dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Dalam persidangan yang kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (10/8/2021) sore tadi. 

Kedua terdakwa penambang ilegal, yakni Abbas dan Hadi Suprapto yang dihadirkan sebagai pesakitan, melalui sambungan virtual, dianggap oleh JPU, secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin.

Seperti diketahui, Abbas dan Hadi Suprapto didakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 158 Junto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Junto Pasal 55 Ayat 1 angka 1 KUHP. 

Dan Pasal 161 Junto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Junto Pasal 104 Junto Pasal 105 UU Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Junto Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP.

Tuntutan ini berdasarkan hasil dari fakta persidangan yang telah digelar dalam beberapa rangkaian. Dalam amar tuntutan disebutkan, bahwa kedua terdakwa ini ditangkap polisi, setelah aktivitasnya mengeruk batu bara secara ilegal itu menyeruak ke publik. Kasus tambang ilegal ini sempat membuat geger warga Kota Tepian. 

"Kedua terdakwa dituntut sama, 2 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan," singkat Kuasa Hukum terdakwa ketika dikonfirmasi.

Untuk diketahui lokasi pengerukan berdekatan dengan pemakaman Covid-19 Serayu di Tanah Merah. Sementara pematangan lahan adalah modus kedua terdakwa agar dapat melancarkan aktivas illegal mining tersebut. 

Hal tersebut sebagaimana pula yang diungkapkan oleh sejumlah saksi yang sebelumnya telah dihadirkan, maupun atas pengakuan terdakwa.

Bahkan saksi ahli dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang sebelumnya juga telah dihadirkan didalam persidangan menyebutkan, bahwa tambang ilegal berkedok pematangan lahan itu dilarang.

Saksi ahli menyimpulkan, apa yang telah diperbuat kedua terdakwa sudah melanggar dan memenuhi unsur pidana pertambangan ilegal.  

Atas dasar itulah, JPU meminta kepada majelis hakim yang diketuai Hongkun Otoh dengan didampingi Nyoto Hindaryanto dan Yulius Christian Handratmo selaku hakim anggota. Agar dapat menjatuhkan hukuman pidana kepada kedua terdakwa dengan nomor perkara 362/Pid.Sus/2021/PN Smr ini, berupa 2 tahun kurungan penjara dengan disertai denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara.

Setelah mendengarkan amar tuntutan, majelis hakim kemudian menutup persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (12/8/2021) mendatang. 

"Agendanya selanjutnya pembelaan," tandasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews