DIKSI.CO, SAMARINDA - Genderang perang melawan peredaran narkotika di Kota Tepian terus digencarkan. Tak ganya penindakan dan penyuluhan, tapi pemusnahan barang bukti pasalnya juga rutin dilakukan petugas berwajib.
Pada Rabu (24/3/2021) sore kemarin, jajaran Satrekoba Polresta Samarinda kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari hasil ungkapan yang berhasil mereka lakukan.
Yakni sebanyak 4.027,63 gram neto sabu-sabu, 45 butir ekstasi alias ineks serta ganja sebanyak 17,14 gram neto saat itu dilebur oleh Korps Bhayangkara.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan petugas dari 18 tersangka yang berhasil diringkus sejak Januari silam.
"Yang kami musnahkan ini hasil dari ungkapan Januari lalu. Barang bukti kami amankan dari tangan 18 tersangka," ucap Kasat Reskoba Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Sidik Iptu Abdillah Dalimunthe saat dikonfirmasi Jumay (26/3/2021) sore tadi.
Pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan oleh Korps Adhyaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Pemusnahan juga dilakukan petugas dengan cara di blender oleh masing-masing tersangka
"Pemusnahan ini memang sempat beberapa kali tertunda, karena kami juga menyesuaikan jadwal dari pihak kejaksaan, sehingga baru bisa terlaksana kemarin," terangnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dijelaskan Dalimunthe untuk menghindari hal yang tak diinginkan.
"Dan tujuannya ini juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, atau disalah gunakan kedepannya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)