Pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan oleh Korps Adhyaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Pemusnahan juga dilakukan petugas dengan cara di blender oleh masing-masing tersangka
"Pemusnahan ini memang sempat beberapa kali tertunda, karena kami juga menyesuaikan jadwal dari pihak kejaksaan, sehingga baru bisa terlaksana kemarin," terangnya.
Pemusnahan barang bukti narkotika ini dijelaskan Dalimunthe untuk menghindari hal yang tak diinginkan.
"Dan tujuannya ini juga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, atau disalah gunakan kedepannya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)