DIKSI.CO, SAMARINDA - Soal pemulangan jenazah pasien terkonfirmasi Covid-19 berkode SMD 78, dari Rumah Sakit (RS) H Darjad menuju Kabupaten Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) Jumat (10/7/2020) sore kemarin mendapatkan jawaban dari Sekretaris Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin.
Menurut pria yang juga mejabat sebagai Plt Kepala BPBD Samarinda itu pemulangan jenazah perempuan berusia 58 tahun itu bisa terjadi karena atas permintaan keluarga dan persetujuan salah satu Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Samarinda.
"Tadi juga dari dokter Ismid (Plt Kadiskes Samarinda) kalau sudah ada koordinasi juga dengan penerima di sana (Banjarbaru)," ucapnya saat dikonfirmasi Sabtu (11/7/2020).
Selain itu, saat ditanya mengenai protokol pemakaman Covid-19 yang seharusnya sesuai Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah ( Tajhiz Al-Jana'iz ) Muslim yang Terinfeksi Covid-19, terbagi atas ketentuan umum dan khusus.
Jenazah pasien Covid-19 harus sudah dimakamkan paling lambat 4 jam usai dinyatakan meninggal menggunakan protokol pemakaman. Sugeng mengaku tak bisa berkomentar banyak.
"Loh kalau itu nggak bisa jawab, saya bukan dokter," imbuhnya.