Minggu, 24 November 2024

Pemprov Kaltim Terbitkan Edaran Harga TBS Sawit, Hindari Penetapan Harga Pembelian Sepihak dari Perusahaan

Koresponden:
Er Riyadi
Jumat, 29 April 2022 9:22

Isran Noor, Gubernur Kaltim saat menyerahkan bibit kelapa sawit kepada petani di Paser, beberapa waktu lalu

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim tertanggal 28 April 2022 bernomor 065/3794/Disbun/2022 tentang penerapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi petani.

Penerbitan SE itu untuk menindaklanjuti aturan pemerintah pusat terkait larangan sementara ekspor kelapa sawit.

Diketahui aturan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo tentang pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng turut berdampak pada harga pembelian tandan buah segar (TBS) petani sawit.

Kondisi ini pun dikeluhkan oleh para petani, lantaran banyak harga penjualan TBS sawit berada di bawah harga yang ditetapkan pemerintah.

Padahal Pemprov Kaltim telah menetapkan harga TBS kelapa sawit.

Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Timur mencatat harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit periode April 2022 menjadi Rp3.577,69 per kilogram.

Berikut rincian harga TBS sawit periode April 2022, berdasarkan umur buah:

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews