DIKSI.CO, SAMARINDA - Anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kaltim tahun 2020, disetujui di angka Rp 11,6 triliun.
Sementara untuk penerimaan daerah, Pemprov Kaltim menarget sebesar Rp 9,5 triliun.
Garis besar alokasi APBD Kaltim 2021 disampaikan dalam nota keuangan dan rancangan APBD, oleh Pemprov Kaltim ke dewan.
Dijadwalkan, APBD Kaltim 2021 akan disahkan menjadi perda pada Senin (14/12/2020) besok.
"APBD Kaltim tahun 2021 kami sampaikan sekitar Rp 11,6 triliun," kata Muhammad Sabani, beberapa waktu lalu.
Sabani mengungkap masih ada defisit pendapatan daerah sebesar Rp 2,1 triliun. Untuk mensiasati defisit penerimaan tersebut, akan diambil dari silpa tahun 2020.
"Defisit akan disiasati dengan memanfaatkan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) tahun 2020. Seperti silpa pendapatan dan sedikit silpa belanja," tegasnya.
Rincian nota keuangan RAPBD Kaltim 2021 yang disampaikam ke dewan, total belanja daerah Rp 11,6 triliun, dengan rincian PAD sebesar Rp 5,3 triliun, pendapatan transfer sebesar Rp 4,1triliun, lain lain pendapatan yang sah Rp 12,7 triliun, dan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 1,9 triliun.
Sementara itu, Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim mengungkap penerimaan dari pendapatan asli daerah (PAD) akan digenjot naik.
Beberapa sektor pendapatan yang akan digenjot, seperti pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta pendapatan lain yang sah.
Hadi menjelaskan secara keseluruhan PAD, pada tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar Rp 1,07 triliun, dari PAD 2020 tahun ini.
"Secara keseluruhan, PAD 2021 mengalami kenaikan 24,96 persen, dari PAD 2020 sebesar Rp 4,31 triliun," ungkap Hadi.
Pendapatan yang digenjot penerimaannya paling tinggi ada di sektor penerimaan pajak.
Pada tahun 2020 ini, penerimaan pajak daerah ditarget sebesar Rp 3,39 triliun. Target sektor ini diperkirakan naik pada APBD 2021 mendatang.
Pemprov memasang target kenaikan hingga Rp 867,21 miliar, atau menjadi Rp 4,26 triliun.
"Rencana penerimaan pajak daerah tahun 2021 secara keseluruhan ditargetkan sebesar Rp4,26 triliun. Sektoer ini mengalami peningkatan sebesar Rp867,21 miliar atau 25,56 persen dari target penerimaan APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp3,39 triliun," jelasnya.
Rincian penerimaan pajak daerah tersebut di antaranya, pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk rencana penerimaan APBD tahun anggaran 2021 ditargetkan Rp1 triliun, mengalami kenaikan Rp170 miliar atau naik 20,48 persen dari penerimaan APBD TA 2020 sebesar Rp830 miliar.
Untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), rencana penerimaan ditergetkan Rp850 miliar, mengalami kenaikan Rp200 miliar atau naik 30,77 persen, dari target penerimaan tahun 2020 sebesar Rp650 miliar.
Pajak bahan nakar kendaraan bermotor (PBBKB), penerimaan ditarget Rp2,20 triliun, mengalami kenaikan Rp450 miliar atau naik 25,71 persen dari peneriman 2020 sebesar Rp1,75 triliun.
Sementara penerimaan pajak air permukaan (PAP) tahun 2021, ditarget Rp10 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp4,50 miliar atau naik 81,82 persen dari target tahun 2020 sebesar Rp5,50 miliar.
"Pajak Rokok penerimaan 2021 ditargetkan Rp200 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp42,71 miliar atau naik 27,15 persen dari APBD 2020 sebesar 157,29 miliar, diproyeksikan berdasarkan rencana kenaikan penerimaan cukai rokok secara nasional," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)