Sabtu, 23 November 2024

Pemprov Kaltim Keluarkan Ingub PPKM Level 4, Cafe Boleh Buka dengan Kapasitas 25 Persen

Koresponden:
Er Riyadi
Senin, 26 Juli 2021 8:52

Penggalan instruksi Gubernur Kaltim terkait penerapan PPKM Level 4 di Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim mengeluarkan Instruksi Gubernur Kaltim, Nomor 18 Tahun 2021, tentang PPKM Level 4 di Kaltim.

Ingub ini merujuk pada Instruksi Mendagri, Nomor 25 Tahun 2021, tentang PPKM Level 4.

Sesuai Instruksi Gubernur Kaltim itu, ada delapan daerah di Kaltim, menerapkan PPKM Level 4.

Sementara dua daerah lainnya, yakni Paser dan Mahakam Ulu menerapkan PPKM Level 3.

Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim, menerangkan penetapan PPKM Level 4 dan Level 3, ditentukan dengan memperhatikan rekomendasi dan assessment dari Kemenkes RI.

"Setelah memperhatikan rekomendasi atas assessment dari Kementrian Kesehatan RI. Mahakam Ulu dan Paser masuk dalam Level 3 yang ditetapkan pada Inmendagri Nomor 26 tahun 2021,” kata Syafranuddin.


Pada Ingub Kaltim yang ditandatangani oleh Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim berisi beberapa poin penerapan pembatasan masyarakat.

Seperti meniadakan kegiatan belajar dan mengajar kecuali dengan cara online, kemudian pada sektor non esensial diberlakukan WFH total.

Sementara esensial seperti keuangan dan perbankan, perhotelan non karantina, bisa beroperasi dengan jumlah pegawai yang hadir antar 25 hingga 50 persen.

“Pasar bisa beroperasi sepanjang sudah diatur dengan baik, taat melaksanakan Prokes Covid 19, sedangkan pengunjung mall dibatasi waktu operasinya hingga pukul 20.00 Wita," jelasnya.

Untuk rumah makan dan warung kopi dengan skala kecil berada di tempat sendiri, masih diperbolehkan buka namun hanya dengan kapasitas 25 persen.

Sementara untuk warung makan dan cafe skala besar tidak boleh makan di tempat.

Pada poin selanjutnya, pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100 persen, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadahan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. Begitu juga untuk kegiatan resepsi pernikahan juga ditiadakan sementara.

Begitu juga dengan fasilitas umum juga sementara akan ditutup.

Pada masa pelaksanaan PPKM Level 4 dan Level 3 ini, Pemprov Kaltim akan berupaya mempercepat penyaluran bantuan sosial serta penyaluran jaring pengaman sosial (KPS).

"Jika perlu memerlukan tambahan dana, akan dilakukan rasionalisasi atau realokasi anggaran non prioritas," tegasnya.

Total anggaran yang dialokasikan untuk bantuan sosial Kaltim ini mencapai Rp18 miliar. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews