DIKSI.CO, SAMARINDA - Usai mengamankan dua tersangka dari aktivitas tambang ilegal di area pemakaman Covid-19 Komplek Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara pada Selasa (9/3/2021) kemarin, pekerjaan rumah polisi belumlah selesai.
Meski telah mengamankan pemodal bernama Abbas alias Ali Abbas alias Daeng (44) dan Hadi Suprapto (39) selaku mandor atau pengawas lapangan, saat ini Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Samarinda masih terus melakukan penyidikan, sebab perkara ini diduga masih memiliki tersangka lainnya.
"Terkait dengan apakah adanya tambahan tersangka lainnya, ya masih bisa," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah melalui telpon selulernya, Minggu (14/3/2021).
Ketika disinggung apakah aktivitas pertambangan ilegal ini dikendalikan oleh aktor intelektual, Yuliansyah menjawab kalau petunjuk saat ini belum ada yang menuju ke arah tersebut.
"Belum ada mengarah ke sana (aktor intelektual) kami juga masih mendalami batu ini mau dijual kemana. Karena mereka bilangnya mau kumpulin batunya dulu, baru cari pembeli. Tapi kami tidak bisa percaya begitu saja, kami juga mau tahu siapa yg membeli batunya. Kalau buyernya ya bisa kena juga, apalagi kalau dia tahu dan sengaja pesan batu ilegal," bebernya.
Sebagai informasi tambahan, dari pantauan media ini di lokasi pertambangan ilegal terpantau disekitar lokasi pemakaman pasien Covid-19 terdapat dua titik aktivitas galian. Namun demikian, Yuliansyah mengaku belum bisa memastikan apakah dua pria yang telah diamankan jajarannya itu adalah dalang dari dua konsesi emas hitam tersebut.
"Yang jelas saat anggota turun itu ada dua alat berat yang masih melakukan kegiatan, nah apakah alat ini yang dipakai untuk titik lainnya, ini masih kami dalami," terangnya.
Untuk memastikan perihal tersebut, nantinya Korps Bhayangkara akan bekerjasama dengan Dinas ESDM Kaltim bersama para ahli pertambangan untuk memastikan seluruh unsur pidana dan guna pengembangan kasus ilegal minning yang berhasil diungkap.
"Iya kami masih jadwalkan pengecekan ke lapangan bersama distamben, kami akan bawa ahli juga," pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, Abbas warga Jalan DI Pandjaitan, RT 36, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang yang disebut sebagai pemodal. Sementara Hadi merupakan warga Jalan Mulawarman, RT 17, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran sebagai
Kedua pelaku ini pun diamankan petugas saat berada di konsesi galian emas hitam. Selain Abbas dan Hadi, polisi juga mengamankan dua orang lainnya. Mereka bertindak sebagai opetator dua unit ekskavator yang turut disita sebagai barang bukti dan tumpukan batu bara sebanyak 600 metrix ton (MT) yang siap dijual.
Dari total emas hitam tersebut, 400 MT diketahui telah diangkut ke jetty di Jalan Olah Bebaya, Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan dan 200 MT sisanya lagi masih berada di lokasi penambangan yang sudah dilakukan pelaku sejak 2 Januari 2020 silam.
Lamanya waktu bekerja yang telah dilakukan pelaku dinilai wajar. Sebab mekanisme mengeruk kekayaan alam tersebut melalui beberapa tahapan. Seperti pengupasan lahan, pengerukkan batu bara, pengangkutan, hingga penjualannya.
Usai kedua pelaku berhasil diringkus, area pengerukan emas hitam itu pun lantas segera diamankan dengan memasang police line guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari alat dasar bukti yang didapat polisi, salah satunya ialah tiga buku nota aktivitas hauling yang sudah dilakukan Abbas dan Hadi yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dikenakan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tetang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 5 tahun penjara dan dengan Rp 100 miliar. (tim redaksi Diksi)