Lamanya waktu bekerja yang telah dilakukan pelaku dinilai wajar. Sebab mekanisme mengeruk kekayaan alam tersebut melalui beberapa tahapan. Seperti pengupasan lahan, pengerukkan batu bara, pengangkutan, hingga penjualannya.
Usai kedua pelaku berhasil diringkus, area pengerukan emas hitam itu pun lantas segera diamankan dengan memasang police line guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari alat dasar bukti yang didapat polisi, salah satunya ialah tiga buku nota aktivitas hauling yang sudah dilakukan Abbas dan Hadi yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dikenakan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tetang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman 5 tahun penjara dan dengan Rp 100 miliar. (tim redaksi Diksi)