DIKSI.CO, SAMARINDA - Usai mengamankan dua tersangka dari aktivitas tambang ilegal di area pemakaman Covid-19 Komplek Serayu, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara pada Selasa (9/3/2021) kemarin, pekerjaan rumah polisi belumlah selesai.
Meski telah mengamankan pemodal bernama Abbas alias Ali Abbas alias Daeng (44) dan Hadi Suprapto (39) selaku mandor atau pengawas lapangan, saat ini Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Samarinda masih terus melakukan penyidikan, sebab perkara ini diduga masih memiliki tersangka lainnya.
"Terkait dengan apakah adanya tambahan tersangka lainnya, ya masih bisa," ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah melalui telpon selulernya, Minggu (14/3/2021).
Ketika disinggung apakah aktivitas pertambangan ilegal ini dikendalikan oleh aktor intelektual, Yuliansyah menjawab kalau petunjuk saat ini belum ada yang menuju ke arah tersebut.
"Belum ada mengarah ke sana (aktor intelektual) kami juga masih mendalami batu ini mau dijual kemana. Karena mereka bilangnya mau kumpulin batunya dulu, baru cari pembeli. Tapi kami tidak bisa percaya begitu saja, kami juga mau tahu siapa yg membeli batunya. Kalau buyernya ya bisa kena juga, apalagi kalau dia tahu dan sengaja pesan batu ilegal," bebernya.
Sebagai informasi tambahan, dari pantauan media ini di lokasi pertambangan ilegal terpantau disekitar lokasi pemakaman pasien Covid-19 terdapat dua titik aktivitas galian. Namun demikian, Yuliansyah mengaku belum bisa memastikan apakah dua pria yang telah diamankan jajarannya itu adalah dalang dari dua konsesi emas hitam tersebut.