Pemkot Samarinda Tegaskan Penyewaan Mobil Dinas Kepala Daerah Sudah Disetujui LKPP

DIKSI.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan bahwa kebijakan penyewaan mobil dinas untuk kepala daerah telah melalui proses konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan dinyatakan sesuai dengan mekanisme pengadaan yang berlaku.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Dilan Wewengkang, menanggapi sorotan publik terkait penggunaan kendaraan dinas berkemampuan off-road oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun.
Menurut Dilan, kebijakan penyewaan kendaraan dinas tersebut bukanlah kebijakan baru yang muncul di tengah isu efisiensi anggaran pemerintah daerah pada 2026, melainkan sudah direncanakan sejak beberapa tahun sebelumnya.
“Anggaran sewa itu sebenarnya sudah direncanakan sejak 2022. Kemudian kontraknya berjalan mulai 2023 sampai 2026,” ujar Dilan, Jumat (13/3/2026).
Pengadaan Kendaraan Sudah Direncanakan Sejak 2022
Dilan menjelaskan, rencana pengadaan kendaraan dinas kepala daerah sebenarnya sudah disusun sejak 2022. Pada tahap awal, pemerintah kota berencana melakukan pengadaan melalui mekanisme pembelian kendaraan.
Namun rencana tersebut tidak dapat direalisasikan karena agen tunggal pemegang merek kendaraan yang diinginkan tidak dapat menyediakan unit dengan status kendaraan dinas berpelat merah.
Kondisi tersebut kemudian membuat Pemkot Samarinda melakukan koordinasi dengan LKPP untuk mencari solusi terkait mekanisme pengadaan kendaraan tersebut.
Dari hasil konsultasi tersebut, pemerintah kota akhirnya diarahkan untuk menggunakan skema penyewaan kendaraan sebagai alternatif pengadaan.
“Prosesnya sudah dimulai sejak 2022, jadi jauh sebelum isu efisiensi muncul sekarang,” jelasnya.
Pengadaan Harus Mengikuti Regulasi Nasional
Dilan menegaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas pemerintah tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus mengikuti regulasi nasional terkait pengadaan barang dan jasa.
Beberapa aturan yang menjadi dasar pengadaan kendaraan dinas antara lain Peraturan Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2011 serta Peraturan Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2012.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pembelian kendaraan dinas pemerintah harus dilakukan melalui sistem pengadaan nasional, termasuk menggunakan harga yang tercantum dalam katalog pengadaan nasional.
Selain itu, harga kendaraan yang dijadikan acuan merupakan harga kendaraan on the road dengan pelat merah.
Jika kendaraan yang diinginkan belum tersedia dalam sistem katalog pengadaan nasional, maka instansi pemerintah tidak dapat melakukan pembelian secara langsung.
“Setelah berkoordinasi dengan LKPP, kami mendapatkan arahan bahwa solusi yang bisa dilakukan adalah menggunakan skema sewa kendaraan,” kata Dilan.
Standar Kendaraan Kepala Daerah Diatur Pemerintah Pusat
Pengadaan kendaraan kepala daerah juga mengacu pada standar yang telah ditetapkan pemerintah pusat, salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam regulasi tersebut disebutkan standar kendaraan untuk kepala daerah tingkat kabupaten atau kota meliputi:
- 1 unit kendaraan sedan dengan kapasitas mesin maksimal 2.500 cc
- 1 unit kendaraan jenis jeep dengan kapasitas mesin maksimal 3.200 cc
Standar tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun anggaran pengadaan kendaraan dinas kepala daerah.
Kontrak Penyewaan Mobil Dinas Berlaku Tiga Tahun
Dilan juga mengungkapkan bahwa kontrak penyewaan mobil dinas dilakukan dengan perusahaan rental kendaraan yang berbasis di Jakarta dan memiliki cabang operasional di Balikpapan.
Ia menegaskan bahwa perusahaan tersebut merupakan penyedia jasa rental profesional yang telah terverifikasi serta tidak memiliki keterkaitan dengan pemerintah daerah maupun kepemilikan pribadi pejabat.
“Kontraknya dari 2023 sampai 2026, dan tahun ini menjadi tahun terakhir,” jelasnya.
Menurutnya, masa kontrak penyewaan kendaraan ditetapkan selama tiga tahun sesuai ketentuan yang diterapkan oleh pihak perusahaan penyedia.
Dilan memperkirakan kontrak tersebut akan berakhir sekitar Oktober atau November 2026.
Digunakan untuk Mobilitas Kegiatan Kedinasan
Mobil tersebut digunakan sebagai kendaraan operasional yang menunjang aktivitas kedinasan wali kota.
Kendaraan itu dipakai untuk berbagai kegiatan resmi, mulai dari menerima tamu penting, menghadiri agenda pemerintahan, hingga melakukan peninjauan lapangan di berbagai wilayah Kota Samarinda.
“Fungsinya antara lain untuk mobilitas saat menerima tamu penting, menghadiri agenda resmi pemerintahan, hingga melakukan peninjauan lapangan,” ujarnya.
Dilan menambahkan bahwa kendaraan berkemampuan off-road dipilih karena mampu menunjang mobilitas kepala daerah yang kerap melakukan kunjungan ke berbagai lokasi dengan kondisi jalan yang beragam.
Keputusan Perpanjangan Kontrak Mobil Dinas Menunggu Arahan Pimpinan
Dengan masa kontrak yang akan berakhir pada tahun ini, Pemkot Samarinda masih menunggu arahan pimpinan terkait kelanjutan penggunaan kendaraan tersebut.
Jika kontrak tidak diperpanjang, maka kendaraan tersebut akan dikembalikan kepada perusahaan penyedia jasa rental.
“Kalau tidak diperpanjang, tentu kendaraan akan ditarik kembali oleh pihak perusahaan. Untuk keputusan selanjutnya kami masih menunggu arahan pimpinan,” kata Dilan.
Ia berharap penjelasan tersebut dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat mengenai mekanisme pengadaan kendaraan dinas di lingkungan pemerintah daerah.
(Redaksi)
