Senin, 25 November 2024

Pemkot Samarinda Tanggung Seluruh Biaya Medis Bagi Warga Korban Banjir yang Butuh Penanganan Darurat, Syarat Wajib Miliki KTP Kota Tepian

Koresponden:
Er Riyadi
Selasa, 26 Mei 2020 2:7

Banjir yang terjadi di Samarinda/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sedikitnya 8 kelurahan dari 4 kecamatan di Samarinda, Kalimantan Timur, terendam banjir.

Ketinggian air berkisar dari 20 hingga 110 sentimeter.

Meluapnya debit air di Bendungan Benanga Lempake dan air pasang Sungai Mahakam membuat keadaan semakin memburuk.

Jumlah korban terdampak pun terus bertambah sekitar 31.946 jiwa. 

Korban terdampak baanjir saat ini tersebar di 4 kecamatan, yakni Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda Ulu, Samarinda Utara dan Palaran dengan titik terparah ada di Kecamatan Sungai Pinang dan Samarinda Utara.

Dampak kesehatan bagi korban banjir menjadi fokus utama BPBD dan Dinkes Samarinda. 

Untuk itu, bagi warga terdampak banjir dalam kondisi emergency (darurat), yang memerlukan perawatan medis, dapat dibawa ke puskesmas.

Namun jika kondisi pasien gawat darurat dapat dibawa ke RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda untuk mendapatkan penanganan medis.

Ismed Kusasih, Plt Kepala Dinas Kesehatan Samarinda, menyampaikan bagi warga korban banjir yang memerlukan penanganan medis, tidak akan dikenakan biaya perawatan di puskesmas maupun rumah sakit. Meski pasien tidak memiliki jaminan sosial BPJS. Biaya pengobatan akan ditanggung oleh Pemerintah Kota Samarinda, dengan syarat untuk korban banjir.

"Perawatan medis gratis ini berlaku sejak Selasa, 26 Mei 2020, selama masa tanggap darurat banjir," kata Ismed Kusasih, dikonfirmasi Selasa (26/5/2020).

Ismed menegaskan, kebijakan ini sebagai bentuk tanggap darurat bencana banjir di Samarinda, serta tergolong kedaruratan medik.

"Pasien yang mendapatkan layanan medis gratis adalah warga yang ber-KTP atau warga Kota Samarinda," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews