Pemkot Samarinda Siapkan Sistem Parkir Berlangganan, Targetkan Kurangi Kebocoran PAD dan Jukir Liar
DIKSI.CO – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terus bergerak menuju sistem parkir modern yang lebih transparan dan tertib.
Dalam presentasi bersama Bank Mandiri pada Selasa (1/7/2025), Wali Kota Samarinda Andi Harun mengungkapkan rencana penerapan sistem parkir berlangganan yang akan mengubah tata kelola parkir di Ibu Kota Kaltim tersebut.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya Pemkot untuk menekan praktik juru parkir liar (jukir liar) sekaligus mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
“Kita terus mematangkan sistem parkir berlangganan agar tidak hanya mengurangi kebocoran PAD, tapi juga menciptakan suasana parkir yang lebih tertib dan aman,” ujar Andi Harun.
Melalui kerja sama dengan Bank Mandiri, sistem ini nantinya akan menggunakan kartu parkir berlangganan, meskipun saat ini masih dalam tahap konseptual.
Pemkot telah mensimulasikan tarif yang cukup terjangkau, yakni sekitar Rp1.100 per hari untuk kendaraan roda dua (R2) dan Rp2.700 per hari untuk roda empat (R4).
Bagi yang memilih membayar tahunan, tarifnya berkisar Rp80 ribu untuk R2 dan Rp1 juta untuk R4.
Namun, pembayaran tahunan tidak wajib dilakukan sekaligus.
“Kartu ini bisa dicicil, misalnya tiga atau enam bulan terlebih dahulu. Prinsipnya, mau parkir berapa kali dalam sehari, bayarnya tetap sama,” jelasnya.
Sistem ini hanya akan berlaku untuk parkir di ruas jalan umum.
Sementara itu, tempat parkir di pusat perbelanjaan, hotel, atau gedung swasta tetap menggunakan sistem pembayaran e-money seperti biasa.
Dalam sistem baru ini, juru parkir resmi tidak lagi bertugas menarik uang parkir, melainkan difokuskan untuk mengatur kendaraan dan membantu pengelolaan area parkir.
Mereka juga akan menerima pelatihan khusus dan evaluasi terkait penyesuaian gaji berdasarkan lokasi dan tingkat kesibukan.
“Kami ingin jukir resmi tetap dilibatkan. Dengan pendekatan baru, kita pertimbangkan kenaikan gaji sesuai beban tugas dan keramaian kawasan,” tegas Andi Harun.
Tahap awal implementasi akan dilakukan di lingkungan ASN dan non-ASN Pemkot Samarinda, sebelum diperluas ke BUMN, BUMD, dan masyarakat umum.
Bagi pengendara dari luar kota, sistem ini tetap bisa digunakan dengan pembayaran nontunai melalui mesin EDC yang dibawa oleh jukir resmi.
Untuk biaya sistem, Pemkot Samarinda hanya mengeluarkan sekitar Rp35,5 juta untuk instalasi awal dan Rp18,5 juta per tahun untuk biaya perawatan aplikasi.
Tidak ada skema bagi hasil PAD dengan pihak bank.
“Kami sudah tawarkan ke bank lain, tapi yang paling siap secara teknologi adalah Bank Mandiri,” tutupnya.
Dengan sistem ini, Pemkot Samarinda berharap dapat menciptakan sistem parkir yang efisien, adil, dan bebas pungli, serta menjadi percontohan bagi kota-kota lain di Indonesia. (*)