DIKSI.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun telah menerima laporan lisan dari Tim Walikota Akselerasi Pembangunan (TWAP) yang membahas soal maraknya BBM eceran dan POM mini di Samarinda.
Berdasarkan laporan tersebut, Pemkot Samarinda akan mengkaji regulasi untuk menertibkan penjualan BBM eceran di Kota Tepian, julukan Kota Samarinda.
Andi Harun menyampaikan keberadaan POM mini dan BBM eceran dalam bentuk botol tidak terlepas dari lemahnya pengawasan Pertamina selaku pemilik produk BBM.
Menurutnya, tanggung jawab dan pengawasan peredaran BBM sepenuhnya berada di tangan Pertamina karena penyalurannya telah diatur dalam Undang-undang.
"Kita sekarang sedang memeriksa dari sisi regulasi apakah pemerintah kota memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan, dalam waktu dekat kita akan undang Pertamina dan stakeholder lain untuk membahas ini," ujar Andi Harun saat ditemui di Balaikota, Senin (18/4/2022).
Andi Harun menganggap keseriusan pemerintah kota yang ingin menata peredaran BBM eceran dan Pertamini ini bisa dibarengi pengawasan tegas dari Pertamina terhadap SPBU sebagai penyalur utama BBM kepada masyarakat.
Seperti dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan BPH Migas, penyaluran BBM hanya boleh dilakukan oleh badan usaha resmi yang memiliki izin khusus tak lain adalah SPBU.
Oleh karena itu Andi Harun menilai Pemkot Samarinda perlu mengkaji kewenangan pemerintah dalam mengawasi dan menindak praktik penjualan BBM secara ilegal di toko-toko kelontong yang dimiliki masyarakat.