Rabu, 15 Mei 2024

Pemkot Samarinda Digugat Pengusaha di Citra Niaga, Ini Penjelasan Wali Kota Samarinda

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 8 Juni 2021 7:42

Andi Harun, Walikota Samarinda/Diksi.co

 

DIKSI.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Andi Harun jelaskan duduk perkara masalah penyegelan 6 bangunan ruko di kawasan komplek Citra Niaga Samarinda.

Terkait proses hukum yang diketahui sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan tidak ada kaitannya dengan status kepemilikan lahan.

"Soal kepemilikan aset tidak menjadi perselisihan sehingga harus dipisahkan supaya masyarakat juga bisa memahami secara baik duduk persoalannya," tutur Andi Harun saat diwawancara awak media, Senin (7/6/2021).

Status kepemilikan lahan, lanjut wali kota merupakan hal fundamental yang tidak dapat diganggu gugat. Terkait pengosongan bangunan, disebabkan adanya pelanggaran kewajiban pengguna lahan yang tidak membayar retribusi selama bertahun-tahun.

"Ada pelanggaran ketidaktaatan pembayaran retribusi berdasarkan Perda (Peraturan Daerah). Kemudian Pemerintah mengambil langkah hukum untuk menyelamatkan aset. Kami menghargai upaya pihak-pihak lain yang mengambil langkah jalur hukum," ucapnya.

AH sapaan karib wali kota menambahkan, bahwa pihaknya akan menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan sampai diputuskan hasil persidangan berkekuatan hukum tetap.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews