DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota Samarinda mulai berbenah. Kali ini menyasar bangunan rumah yang berada di sepanjang aliran Sungai Karang Asam Besar (SKAB) di jalan M Said, Senin (19/4/2021).
Kepala Seksi Pengawas Bangunan, Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Samarinda, Juliansyah Agus menegaskan, berdasarkan hasil penelusuran, pihaknya telah menyegel bangunan satu rumah dua pintu yang melanggar garis sempadan.
"Bangunan rumah tinggal yang kita segel tadi. Hasil konfirmasi sementara di lapangan kita tanyakan apakah sudah memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) apa belum. Ternyata tadi disampaikan pemilik belum," ungkapnya kepada awak media.
PUPR Samarinda telah melakukan penindakan sementara dengan memasang segel. Pemilik disebutnya telah diarahkan agar sesegera mungkin untuk mengajukan permohonan IMB di badan perijinan.
"Dari situ nanti kita akan ketahui apakah bangunan itu melanggar garis sempadan sungai atau tidak. Kalau tidak sesuai dengan garis sempadan sungai karang asam besar, maka IMB tidak akan bisa diterbitkan," tuturnya.
Apabila bangunan yang dimaksud terbukti tidak memiliki ijin, mau tidak mau pihaknya akan melakukan pembongkaran.
"Namun sesuai dengan garis sempadan bangunan nya saja. Selebihnya, pemilik masih bisa mengajukan permohonan," tegasnya.