DIKSI.CO, SAMARINDA – Gelaran rapat paripurna masa sidang III tahun 2022 yang digelar anggota DPRD Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda akhirnya selesai dilakukan pada Kamis (17/11/2022) kemarin.
Pada sidang tersebut, legislatif dan eksekutif menyepakati 23 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dimasukan dalan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 2023 mendatang.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik menjelaskan dari 23 rancangan yang telah disepakati itu 17 di antaranya merupakan usulan dari para wakil rakyat, dan 6 sisanya dari pemerintah daerah.
“Jadi berdasarkan hasil paripurna, kita menetapkan 23 usulan Raperda. Semuanya masuk dalam Propemperda Samarinda Tahun 2023,” ungkap Abdul Rofik.
Dari semua usulan yang telah disepakati, kata Rofik, ada beberapa Raperda yang telah digugurkan atau tidak jadi dimasukan. Semisal Raperda Pajak Daerah dan Raperda Retribusi Daerah.