DIKSI.CO, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dapat menjaga netralitas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Hal ini sesuai dengan peraturan bahwa ASN tak boleh berpihak pada salah satu pasangan calon (paslon).
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin, mengatakan walaupun ASN mempunyai hak pilih, mereka tak boleh ikut berkampanye atau pun mengajak orang-orang memilih ke salah satu paslon karena dianggap tidak netral.
“Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh berkampanye dan tidak boleh memihak kemana-mana,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin, saat diwawancarai awak media, Rabu (7/2/24).
Hal ini sudah sering kali disosialisasikan oleh Bawaslu dan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, agar ASN dapat menahan diri tidak ikut berkampanye dan juga berpolitik.