DIKSI.CO, SAMARINDA - Persoalan insentif guru, khususnya untuk guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Negeri Sipil (PNS) turut menjadi perhatian Pemkot Samarinda.
Dalam waktu ke depan, Pemkot Samarinda akan membawa serta perwakilan guru untuk bertandang ke dua kementerian di Jakarta, yakni Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini disampaikan merupakan tanda bahwa Pemkot masih memperhatikan kesejahteraan guru.
Demikian seperti disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Samarinda, Aji Syarif Hidayatullah saat dihubungi Selasa (4/10/2022).
Saat dihubungi, ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya Wali Kota Samarinda Andi Harun juga telah merapatkan hal tersebut.
"Ya, itu betul. Gurunya lagi dibawa untuk sama-sama klarifikasi ke Jakarta," ujarnya.
Untuk itu, ia meminta agar para guru bersabar sembari menunggu hasil konsultasi dari para perwakilan dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riste dan Teknologi serta Kementerian Dalam Negeri itu.
"Ya, harap bersabar dulu. Artinya, ini Pemkot akomodir keinginan para guru. Untuk menanyakan persoalan aturan yang ada kemarin," ucapnya.
Diketahui, sesuai dengan Permendikbudriset Nomor 44 Tahun 20222, mengatur adanya pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru ASN di provinsi atau kabupaten/kota.
Di peraturan itu, dijabarkan terkait dengan tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru.
Yakni, tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Kemudian, tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di Daerah Khusus.
Lalu, tambahan penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru ASN di Daerah yang belum memiliki Sertifikat Pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan.
Terkhusus untuk tambahan penghasilan ini, diatur bahwa tambahan penghasilan ini diberikan untuk Guru ASN di Daerah yang belum menerima Tunjangan Profesi.
Dengan itu, untuk guru ASN yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, tak lagi mendapatkan tambahan penghasilan.
(redaksi)