Sabtu, 5 Oktober 2024

Pemerintah Pusat Larang Ekspor Produk Olahan Kelapa Sawit, Ketua DPRD Paser Dorong Petani Jalin Kemitraan dengan Perusahaan

Koresponden:
diksi redaksi
Jumat, 6 Mei 2022 0:0

Ilustrasi Kelapa Sawit

DIKSI.CO, PASER - Pemerintah pusat melarang ekspor produk olahan kelapa sawit seperti crude palm oil (CPO) untuk sementara waktu. 

Kebijakan tersebut diambil buntut dari kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng belakangan ini.

Namun kebijakan yang diambil tersebut rupanya  memberikan dampak pada turunnya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik petani.

Hal ini pun turut direspon Ketua DPRD Kabupaten Paser, Hendra Wahyudi.

Hendra Wahyudi mengatakan agar kemitraan antara petani dengan perusahaan bisa lebih banyak lagi terjalin.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menilai, hal tersebut akan menjadi solusi paling konkret atas kekhawatiran petani terhadap kepastian pasar, apalagi petani swadaya maupun kelompok tani yang belum bermitra dengan perusahaan menjual hasil TBS-nya.

"Dinas terkait harus memikirkan solusinya, agar petani sawit tidak merugi, paling tepat ya bermitra," ujar Wahyudi, Jumat (6/5).

Lebih lanjut, Hendra Wahyudi mengatakan dengan kemitraan tersebut maka para petani bisa langsung menjual produksinya ke pabrik kepala sawit sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

Ia juga menyebut dampak dampak larangan ekspor tersebut akan membuat kebutuhan kelapa sawit melimpah.

Hal ini  kata dia akan berpotensi pada pada jatuhnya harga TBS kelapa sawit

"Ini pastinya akan membuat busuk hasil produksi petani dan menimbulkan kerugian bagi petani. Sementara kalau bermitra kan stabil-stabil saja harganya, karena jelas harganya mengikuti anjuran pemerintah," ungkapnya.

Hendra Wahyudi menegaskan, jika merujuk pada Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian TBS Produksi Pekebun, bahwa aturan tersebut kata dia mengisyaratkan perlunya petani difasilitasi kemitraan.

Fasilitasi kemitraan itu antara kelembagaan tani dengan PKS, sehingga petani harus tergabung dalam kelompok tani atau mempunyai kelembagaan tani.

Meski telah ada kelembagaan itu di Kabupaten Paser, namun ia menyebut belum secara menyeluruh.

"Petani sawit harus mau segera berlembaga agar bisa dilakukan kemitraan dengan PKS terdekat. Dengan begitu, petani terlindungi serta tidak akan berdampak pada penghentian ekspor tersebut," bebernya. (Advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews