DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemangkasan libur natal dan tahun baru, sebanyak tiga hari.
Kebijakan tersebut berdasarkan surat kebutusan bersama (SKB) tiga menteri terkait.
Skemanya, libur mulai dari tanggal 24 hingga 27 Desember 2020 yang merupakan libur natal.
Sementara itu, pada 28-30 Desember 2020 tidak ada libur, sehingga masyarakat pun diharuskan tetap bekerja seperti biasa.
Kemudian, libur pengganti Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2020. Libur tahun baru ditetapkan tanggal 1 Januari 2021 dan ditambah tanggal 2-3 Januari 2021 yang merupakan libur akhir pekan karena tepat jatuh pada Sabtu dan Minggu.
Pemangkasan libur akhir tahun tersebut, disambut baik oleh DPRD Kaltim.
Ely Hartati Rasyid, Anggota Komisi IV, mengungkap menyambut baik kebijakan tersebut.
Pemangkasan tiga hari libur antara cuti hari raya natal dan tahun baru, cukup membuat produktif pekerja dan pegawai di akhir tahun.