DIKSI.CO, SAMARINDA - Postingan BEM-KM Unmul Samarinda yang menyebut Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin sebagai patung istana dipastikan tidak akan berlanjut di ranah kepolisian.
Hal itu dikemukakan saat pihak berwajib yang diwakili Kanit Eksus Satreskrim, Iptu Reno Chandra Wibowo menggelar konferensi pers bersama Robert Wilson Berliando, selaku penasehat hukum Abdul M Rachim di Mapolresta Samarinda, Jumat (12/11/2021) siang tadi.
Dikatakan Reno, jika surat bernomor B/1808/XI/2021 yang dilayangkan untuk memriksa Rachim hanya bersifat klarifikasi atas postingan tersebut akun Instagram @bemkmunmul yang viral pada 2 November kemarin.
"Jadi tidak benar ada pemanggilan. Kami ingin melakukan klarifikasi dan maksud dari postingan itu," kata Reno.
Pernyataan Reno tentu berbanding terbalik dengan isi surat. Sebab didalamnya tertulis pihak kepolisian meminta kehadiran Rachim ke Unit Eksus pada 10 November 2021 guna memberikan keterangan.
"Dan intinya permasalahan ini kami serahkan ke kelembagaan kampus (Rektorat Unmul) untuk diselesaikan. Terlebih juga sudah ada surat peryataan dari pihak Rektorat," timpal Reno.
Untuk diketahui, surat pernyataan sikap Rektorat Unmul telah dikeluarkan sejak 4 November 2021kemarin dan ditandatangani Rektor Unmul, Masjaya.
Dengan begitu Satrekrim dianggap telah membatalkan rencana meminta keterangan Rachim, yang mana hal itupun dibenarkan Robert meskipun penasehat hukum dari LKBH Fakultas Unmul tersebut tidak menerima bukti terkait sikap kepolisian.
Untuk diketahui, Rachim awalnya dijadwalkan pihak kepolisian untuk bertandang pada Rabu kemarin. Namun karena benturan agenda, jadwal itupun disusun ulang. Yang mana direncakan Rachim akan diperiksa pada Jumat (12/11/2021) hari ini, atau Senin (15/11/2021) mendatang.
Namun sehari setelah meminta penjadwalan ulang. Tepatnya pada Kamis (11/11/2021) kemarin, Robert dihubungi via telepon oleh kepolisian dan menyatakan pembatalan permintaan klarifikasi terhadap Rachim sebagai kliennya.
"Karena tanggung jawab kepada klien. Makanya saya datang hari ini dan memunta bukti pembatalan (pemeriksaan). Tapi dari kepolisian mengatakan tidak ada produk pembatalan seperti itu, jadi hanya sebatas ucapan saja," terang Robert.
Meski pembatalan hanya sebatas lisan, namun Robert menyampaikan jika keterangan Korps Bhayangkara tersebut sudah cukup mewakili.
"Ya kami bersiap-siap saja jika nanti ternyata pembatalan itu tidak benar dan klien kami tetap diminta datang untuk memberikan klarifikasi," ujar Robert.
Dengan demikian, maka bisa disimpulkan sementara jika pembatalan pemeriksaan Rachim di kepolisian telah selesai. Dan permasalahan pokok akan dilakukan antar kelembagaan antara Rektorat dengan BEM-KM Unmul.
"Ya jadi saya hanya dikuasakan untuk pendampingan permasalahan klarifikasi di kepolisian. Sedangkan untuk internalnya, adik-adik di BEM-KM Unmul yang menyelesaikannya," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)