"Seputar ada kaitan apa dengan pelapor, lalu kenal atau tidak (dengan pelapor). Terkait penyerahan cek itu ada apa tidak, lalu terkait permasalahan utang-piutang ada apa tidak," bebernya.
Disinggung mengenai apa yang menjadi jawaban dari pihak terlapor. Teguh memilih enggan untuk membeberkannya, dengan alasan hal tersebut merupakan rahasia di dalam proses penyidikan.
"Ya engga boleh dong, rahasia penyidikan itu," jelasnya.
Setelah pemeriksaan terlapor, penyidik Satreskrim Polresta Samarinda masih akan melakukan pemeriksaan keterangan dari para saksi dan mengumpulkan alat bukti yang dianggap perlu dalam penetapan tersangka jika dirasa telah memenuhi unsur pidana pelaporan.
"Kami akan panggil saksi-saksi lain, atau melengkap alati bukti lain untuk keperluan penyidikan. Kalau ditanya berapa lamanya proses ini, sebenarnya relatif saja. Sesuai situasi di lapangan bagaimana. Bisa seminggu, dua minggu atau sebulan. Kami upayakan secepatnya," tandasnya.
Terpisah, Kuasa Hukum Hasanuddin Masud dan Nurfaidah, Saud Purba membenarkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap kliennya itu sudah berjalan dengan lancar.
"Iya benar ada (pemeriksaan), sampai malam itu. Dari sebelum Maghrib, sampai jam 11an malam. Pemeriksaan dilakukan penyidik Unit PPA Satreskrim," terangnya.