DIKSI.CO, SAMARINDA - Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan terjatuh juga, pantas disematkan kepada Supiansyah alias Ian (45) pelaku pembunuhan pada 12 April kemarin yang menjadi buronan polisi selama 25 hari.
Meski lihai dan berhasil berpindah-pindah tempat usai menghabisi nyawa rekannya, yakni Heru (26) dengan ditusuk senjata tajam lebih 20 sentimeter, namun pelarian Ian akhirnya berhasil digagalkan petugas.
Informasi diterima, usai melakukan pembunuhan di Jalan Gunung Lingai, Gang Rahman, RR 22, Kecamatan Sungai Pinang, Ian sempat singgah selama dua hari di kediaman rekannya yang lain di kawasan Karang Asam dan Mugirejo, kemudian pelaku kembali melarikan diri ke Kota Minyak, Balikpapan. Setelahnya kembali melarikan diri ke kawasan Samboja, Kutai Kartanegara.
Bahkan untuk memuluskan pelariannya pelaku merubah identitas. Mengganti namanya menjadi Dariyanto. Lokasi pelarian Ian pun akhirnya masuk radar Korps Bhayangkara setelah 25 hari buron.
Diriny diringkus di Kecamatan Samboja ketika sedang bekerja sebagai buruh gali saluran pembuangan atau paret pada Sabtu (8/5/2021) kemarin.
"Selama pelariannya dia bekerja sebagai buruh bangunan untuk bertahan hidup. Setelah kerja dan dapat uang tunai, pelaku ini berpindah ke tempat lain lagi," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena, saat dikonfirmasi ualng Selasa (11/5/2021) siang tadi.
Timah panas pun disarangkan di kaki kiri Ian ketika dirinya dibekuk petugas. Sebab residivis kasus penganiayaan dan pencabulan pada 2008 ini sempat melakukan perlawanan dan mencoba kabur.
Selain itu, Andika juga menuturkan jika motif pembunuhan yang dilakukan Ian berdasarkan aksi sakit hati. Sebelum menghabisi nyawa temannya, diketahui korban dan pelaku memang sempat bersitegang.
Perselisihan pun memuncak ketika korban tiba-tiba datang dengan emosi yang meledak-ledak. Membentak, mencekik dan menampar Ian dengan dalih suka menghinanya di depan sang pujaan hati.
Meski Ian mengaku pembunuhan itu dilakukannya secara spontanitas, namun tindakan Ian tetap tidak dibenarkan. Akibatnya, hotel prodeo kini menjadi tempat persiggahan terakhirnya setelah melakukan pelarian hampir sebulan.
"Kami jerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, terancam kurungan penjara 15 tahun," pungkas Andika. (tim redaksi Diksi)