Minggu, 19 Mei 2024

Pembunuhan di Gunung Lingai Samarinda, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 11 Mei 2021 10:28

FOTO : Supiansyah alias Ian saat berhasil diamankan petugas kepolisian usai dari waktu pelariannya 25 hari setelah menghabisi nyawa rekannya/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan terjatuh juga, pantas disematkan kepada Supiansyah alias Ian (45) pelaku pembunuhan pada 12 April kemarin yang menjadi buronan polisi selama 25 hari. 

Meski lihai dan berhasil berpindah-pindah tempat usai menghabisi nyawa rekannya, yakni Heru (26) dengan ditusuk senjata tajam lebih 20 sentimeter, namun pelarian Ian akhirnya berhasil digagalkan petugas. 

Informasi diterima, usai melakukan pembunuhan di Jalan Gunung Lingai, Gang Rahman, RR 22, Kecamatan Sungai Pinang, Ian sempat singgah selama dua hari di kediaman rekannya yang lain di kawasan Karang Asam dan Mugirejo, kemudian pelaku kembali melarikan diri ke Kota Minyak, Balikpapan. Setelahnya kembali melarikan diri ke kawasan Samboja, Kutai Kartanegara. 

Bahkan untuk memuluskan pelariannya pelaku merubah identitas. Mengganti namanya menjadi Dariyanto. Lokasi pelarian Ian pun akhirnya masuk radar Korps Bhayangkara setelah 25 hari buron. 

Diriny diringkus di Kecamatan Samboja ketika sedang bekerja sebagai buruh gali saluran pembuangan atau paret pada Sabtu (8/5/2021) kemarin.

"Selama pelariannya dia bekerja sebagai buruh bangunan untuk bertahan hidup. Setelah kerja dan dapat uang tunai, pelaku ini berpindah ke tempat lain lagi," kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Andika Dharma Sena, saat dikonfirmasi ualng Selasa (11/5/2021) siang tadi. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews