DIKSI.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 wilayah seluruh Indonesia. Lalu, ada satu daerah melaksanakan rekapitulasi ulang.
KPU telah menetapkan jadwal pelaksanaan PSU Pilkada 2024 yang terbagi dalam beberapa kategori, yakni pada 5 April, 19 April, dan 24 Mei 2025.
Terkait dengan penyelenggaraan PSU kepala daerah ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengupayakan tak dibiayai dengan APBN.
Tito meminta daerah mengoptimalkan APBD masing-masing dalam gelaran PSU.
Tito mencontohkan Provinsi Papua mengajukan bantuan APBN untuk menggelar pilkada ulang. Namun, akhirnya Papua menyanggupi menggelar PSU dengan APBD sendiri.
"Saya berusaha tidak dari APBN. Tadinya yang Papua mengajukan APBN, tapi tadi pagi saya rapat bahwa Papua sanggup untuk melalui APBD," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3).
Lebih lanjut Tito, mengungkapkan ada enam kabupaten masih menghitung ulang APBD mereka untuk menggelar PSU.
Menurutnya, APBD dari provinsi akan ikut membantu jika pemerintah kabupaten/kota tidak sanggup membiayai.
"Kalau dia tidak mampu kita lihat dulu, kalau dia sudah nyerah, dari APBD provinsi mem-backup," kata Tito.
"Kalau yang 14 [daerah] lagi dari semuanya itu ada kira-kira 6 [daerah] yang sedang menghitung lagi, yang lain nyatakan sanggup dari APBD setelah kita pelototin," tambahnya.
Tito pun mengatakan sebagian besar kabupaten/kota sudah sanggup membiayai PSU pilkada dengan APBD.
Menurutnya, selama ini banyak daerah yang tidak efisien mengelola anggaran. Ia menuturkan pemerintah pusat ikut mengorek APBD daerah yang menggelar PSU, sehingga akhirnya bisa mengalokasikan anggaran untuk hal tersebut.
"Kita kan sama kita korek daerah, banyak daerah yang enggak efisien daerah itu. SPJ-nya. saya minta kurangin, untuk hal-hal yang enggak perlu, makan minum yang sampai miliaran, untuk PSU," pungkasnya.
(*)