Kamis, 16 Mei 2024

Pemberi Suap Ismunandar Cs di Kasus Rasuah Kutim Kena Vonis Ini

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 1 Desember 2020 9:39

FOTO : Sidang babak akhir rekanan swasta Pemkab Kutim di vonis majelis hakim satu setengah hingga dua tahun kurungan penjara /Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus rasuah dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) terhadap dua rekanan pemberi suap telah memasuki tahap akhir. 

Ditandai dengan Majelis Hakim yang kini telah memvonis kedua terdakwa, atas nama Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto. Dalam persidangan yang berlangsung via daring di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, pada Senin (30/11/2020) sore. 

Kedua kontraktor itu dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap atau gratifikasi sebagaimana dalam dakwaannya. Hal tersebut disampaikan oleh Agung Sulistiyono selaku Ketua Majelis Hakim, dengan didampingi Hakim Anggota Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo dalam amar putusannya.

Amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim itu merupakan hasil pertimbangan dari serangkaian fakta persidangan yang telah berlangsung sebelumnya. Disebutkan bahwa terdakwa Aditya Maharani Yuono, selaku Direktur PT Turangga Triditya Perkasa, terbukti memberikan hadiah berupa uang ataupun barang kepada Mantan Bupati Kutim Ismunandar beserta pejabat tinggi lainnya di Pemkab Kutim. 

"Mengadili dan menyatakan, bahwa terdakwa Aditya Maharani Yuono telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau memberi suap secara berlanjut. Sebagaimana dalam dakwaan kesatu," ungkap Agung Sulistiyono dalam amar putusannya, Senin (30/11/2020) malam tadi.

Pernyataan itu hasil dari pertimbangan yang telah disampaikan oleh sejumlah saksi maupun terdakwa. Sogokan yang diberikan terdakwa, demi memuluskan jalan mendapatkan proyek pekerjaan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim, tahun anggaran 2019-2020. 

Pada perkara ini, terdakwa Aditya Maharani Yuono dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) 31/1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

"Dengan ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa. Diantaranya yaitu, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Disertai denda Rp250 juta," imbuhnya.

Lanjut Agung, denda yang dijatuhkan kepada terdakwa itu atas dasar ketentuan. Apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka diganti dengan hukuman pidana 4 bulan kurungan penjara. 

"Hukuman terdakwa dikurangi dengan masa tahanan terdakwa. Kemudian sejumlah barang bukti, mulai dari nomor 1 hingga nomor 323, untuk dikembalikan ke Penuntut Umum. Yang kemudian dipergunakan dalam perkara lain," ucapnya.

Usai menjatuhi hukuman kepada Aditya Maharani Yuono, Majelis Hakim kemudian membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5 ribu.

"Demikian putusan yang dijatuhkan. Atas putusan tersebut, terdakwa mempunyai hak untuk menerima putusan, menyatakan banding atau menyatakan pikir-pikir atas putusan ini," ucap Agung Sulistiyono.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews