DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan memastikan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Balikpapan telah memenuhi syarat.
Syarat pelaksanaan PTM secara penuh ini berdasarkan Syarat pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri yakni Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Mendikbudristek Nadiem Makariem, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Semua syarat sudah kita penuhi," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan Muhaimin.
Syarat tersebut yang pertama, guru dan tenaga pendidikan yang sudah divaksin minimal 80%, untuk di Kota Balikpapan sudah melebihi target minimal.
Kedua, lanjut usia (lansia) yang sudah mendapat vaksinasi minimal 50%, untuk di Kota Balikpapan sudah di atas 70%.
Ketiga, zona kota berada di PPKM level satu atau dua, untuk di Kota Balikpapan sudah berada di level 1 dan sudah masuk zona hijau.
Keempat, anak berusia 6-11 tahun harus divaksin minimal 50%, untuk di Kota Balikpapan sudah mencapai target tersebut.
"Tanggal 3 kami akan laporkan Wali Kota Balikpapan untuk meminta persetujuan PTM 100%. Kalau diperkenankan 100%, berarti belajar boleh full seminggu dan semua siswanya boleh hadir. Durasi bisa 6 jam, kalau sekarang kan hanya 3 jam," katanya.
Sementara untuk kantin masih belum diperbolehkan untuk buka demi mencegah penyebaran Covid-19 saat makan bersama, siswa juga diminta untuk tetap memakai masker, dan tetep menjaga protokol kesehatan.
"Senin besok kan masih pembagian rapot, kalau pak Wali setuju kita akan laksanakan di minggu kedua," pungkasnya. (Tim redaksi Diksi)