Jumat, 22 November 2024

Pembebasan Lahan Jalan Pendekat Jembatan Pulau Balang Disorot, Belum Ada Kepastian Diambil Pusat, Kaltim Tidak Menganggarkan

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 25 Mei 2022 11:8

Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, usai menggelar RDP bersama BBPJN dan PUPR Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi III DPRD Kaltim, memanggil Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) dan Dinas PUPR Kaltim, terkait kelanjutan pembebasan lahan Jembatan Pulau Balang, sisi Balikpapan.

Setelah dua tahun tanpa kelanjutan, jelang pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) ke Kaltim, maka pembebasan jalan Jembatan Pulau Balang meski dikejar.

"Memang ini harus kita tegaskan kembali pemerintah pusat mau mengambil alih dengan adanya IKN," kata Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Rabu (25/5/2022).

Pihaknya di dewan, akan memperjuangkan bagaimana jalan pendekat jembatan ini diambil alih oleh pemerintah pusat.

Termasuk mengambil alih proses pembangunan pekerjaan fisik jalan pendekat.

"Anggaran total pembebasan lahan sekitar Rp300 miliar, kita tidak punya duit. Kalau dianggarkan setiap APBD itu cuma Rp10 miliar. Berarti kita perlu 10 tahun baru lahan bisa dibebaskan," paparnya.

Dengan diambil alih pemerintah pusat, maka target Jembatan Pulau Balang, bisa dilewati pada 2024, bisa terealisasi.

"Harapannya kita ingin cepat selesai," tegasnya.

Sementara itu, Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR Kaltim, menyebut saat ini total sudah ada 1,5 kilometer (km) jalan pendekat sisi Balikpapan yang sudah dibebaskan.

"Yang sudah bebas sekarang sekitar 1,5 km hasil dari hibah perusahaan, di sisi Balikpapan," ungkap Aji Firnanda.

Sebelumnya, pemerintah pusat memalui Kementerian PUPR akan mengambil alih pembangunan fisik dan pembebasan lahan jalan pendekat Jembatan Pulau Balang.

Hanya saja rencana tersebut terhambat, lantaran alokasi anggaran belum ada di pusat.

"Makanya pusat menunggu pihak provinsi mengalokasikan pembebasan lahan di 2021 dan 2022," jelasnya.

Data terkait kepemilikan lahan di jalan pendekat sisi Balikpapan, 5,4 km dimiliki perusahaan, lahan milik masyarakat sekitar 8,6 km, dan lahan milik Pemkot Balikpapan sepanjang 1,4 km.

"APBD Kaltim tahun 2022 ini ada anggaran untuk sertifikasi lahan yang sudah dibebaskan kemarin sekitar 1,5 km," tegasnya.

Pemprov Kaltim belum ada mengalokasikan anggaran untuk pembebasan lahan milik warga sepanjang 8,6 km.

"Belum ada anggaran membayar pembebasan lahan untuk warga," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews