DIKSI.CO, TANAPASER - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Paser menggelar musyawarah dengan pengurus masjid, di Gedung aula Kantor Kementrerian Agama, Selasa (7/4/2020), untuk menindaklanjuti edaran MUI pusat tentang pembatasan kegiatan ibadah di bulan Ramadan.
Turut hadir dalam musyawarah ini Ketua Komisi Fatwa MUI Paser H.Miswan Thahadi.
"Rapat ini menindaklanjuti edaran MUI pusat tentang pembatasan ibadah di bukan Ramadan," kata Ketua MUI Paser Azhar Baharudin yang memimpin musyawarah tersebut.
Sebelumnya MUI pusat kata Azhar telah mengeluarkan edaran tentang pembatasan kegiatan ibadah yang berpotensi mendatangkan kerumunan massa.
Dalam musyawarah ini MUI Paser lanjut ia menampung usulan dari pengurus masjid untuk disampaikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).
“Masukan dari peserta akan kita sampaikan kepada pemerintah, dan pemerintah kami minta untuk membuat surat edaran terkait dengan aktivitas ibadah kaum muslimin baik itu harian maupaun bulan ramadhan," ungkap Azhar.
Dalam kesempatan ini Azhar berharap agar pemda mengeluarkan surat edaran .
“Harapan saya pemerintah mengeluarkan surat edaran yang sifatnya sedikit lebih tegas, dan kepada masyarakat senantiasa mendengarkan dan menaati segala imbauan yang disampaikan oleh pemerintah”, tegas Azhar. (advertorial)