DIKSI.CO, SAMARINDA - Bak seperti proyek hantu, keberadaan rencana pembangunan RS Korpri di GOR Sempaja Samarinda, tidak diketahui pihak Komisi III DPRD Kaltim.
Hal itu disampaikan oleh Muhammad Adam, Anggota Komisi III DPRD Kaltim.
Adam menyebut selama pembahasan APBD murni 2021, pihaknya sama sekali tidak pernah melakukan pembahasan pembangunan RS Korpri tersebut bersama Pemprov Kaltim.
Padahal Komisi III membidangi infrastruktur dan pembangunan Kaltim.
"Sama sekali tidak pernah dibahas. Jangankan dibahas, dibicarakan pun gak pernah," kata Muhammad Adam, Jumat (10/9/2021) kemarin.
Padahal, proyek rumah sakit senilai Rp46,68 miliar itu telah dilelang oleh ULP Pemprov Kaltim, pada Juli 2021 lalu. Bahkan pemenang lelang sudah ditentukan. Proyek pembangunan RS Korpri dimenangkan PT Telaga Pasir Kuta, dengan penawaran sebesar Rp43,32 miliar.
Adam mengaku baru mengetahui berjalannya proyek RS tipe C ini, sejak beberapa hari terakhir, ketika terbahas dalam rapat anggaran Banggar DPRD bersama TAPD Kaltim.
"Saya justru baru tahu beberapa hari lalu, saat kami rapat Banggar dan TAPD. Model-model seperti ini kan memang gayanya TAPD. Kalau boleh saya bilang, proyek ini mungkin lewat pintu belakang," imbuhnya.
Dari penelusuran media ini di website lpse.kaltimprov.go.id, proyek pembangunan RS Korpri dimulai pada 24 September 2020 tahun lalu.
24 September, Pemprov Kaltim melakukan lelang perencanaan pembangunan gedung RS Korpri di Samarinda. Melalui APBD perubahan 2020, anggaran yang digelontorkan mencapai Rp730 juta.
Selanjutnya pada 1 Maret 2021, Pemprov Kaltim kembali melakukan lelang. Kali ini untuk melaksanakan supervisi (pengawasan) pembangunan gedung RS Korpri melalui APBD murni 2021. Nilainya mencapai Rp1,018 miliar.
Untuk pembangunan fisik dilelang pada 5 Juli 2021, dengan nilai kontrak Rp46,68 miliar.
Muhammad Adam menduga, Pemprov Kaltim mencongkel dana SiLPA 2020 lalu.
Karena menurutnya, hingga kini pemprov belum melaporkan penggunaan biaya pada SiLPA 2020 senilai Rp2,95 triliun.
TAPD Kaltim sempat menyampaikan penggunaan dana SiLPA di APBD murni 2021 senilai Rp2,1 triliun.
"Rapat terakhir dengan Pak Sabani, uang itu ada di kas daerah sekian jumlahnya. Tiba-tiba kami rapat Banggar kemarin, SiLPA Kaltim, itu sudah terpakai Rp2,1 triliun terpakai. Pengakuan TAPD setiap anggaran SiLPA terpakai telah dilaporkan ke pimpinan DPRD," jelasnya.
"Salah ini, pimpinan tidak pernah ajak rapat banggar untuk membahas itu. Kami duga modus yang dipakai menggunakan dana itu untuk pembangunan RS Korpri, dan kegiatan yang lain," sambungnya.
Lalu kenapa Komisi III DPRD Kaltim tidak dilibatkan?
Adam menduga berkaitan dengan anggaran penanganan Covid-19. Pemprov Kaltim berlindung di SKB 3 menteri. Dalam SKB tersebut diakuinya pemerintah daerah diperkenankan langsung mengeksekusi anggaran penanganan Covid-19 tanpa melakukan rapat pembahasan bersama DPRD.
Pemprov dapat hanya memberitahukan penggunaan dana tersebut ke DPRD.
"Dia berlindung di SKB 3 menteri, yang boleh langsung mengeksekusi tanpa rapat dengan DPRD cukup dengan pemberitahuan untuk kegiatan Covid-19," tegasnya.
Dari laporan realisasi penggunan belanja tak terduga Kaltim, yang dialokasikan senilai Rp251 miliar untuk penanganan Covid-19.
Sekitar Rp210 miliar telah terserap, sementara saat ini dana BTT tersisa Rp50 miliar dimiliki Pemprov Kaltim.
Anggaran BTT inilah yang diduga telah digunakan untuk pembangunan RS Korpri, sehingga rencana pembangunannya tidak disampaikan ke DPRD Kaltim.
Hanya saja menurut Adam, pembangunan RS Korpri tidak berkaitan dengan penanganan Covid-19.
"Tapi kalau kegiatan seperti bangun rumah sakit. Itu sama sekali tidak dibicarakan dengan DPRD. Padahal itu wajib dibicarakan," katanya. (*)
Komisi III Segera Sidak ke Lapangan dan Panggil PUPR Kaltim
Dalam waktu dekat Komisi III DPRD Kaltim akan melakukan pembahasan internal terkait proyek pembangunan RS Korpri.
Pihaknya juga mengagendakan melakukan tinjauan ke lokasi proyek, serta melakukan pemanggilan terhadap Dinas PUPR Kaltim untuk dimintai penjelasan.
Dinas PUPR Kaltim bertindak sebagai satuan kerja terhadap proyek RS Korpri ini.
"Komisi III akan memastikan itu, baru kami lihat ke lapangan, kami panggil PUPR Kaltim," ungkapnya.
DPRD Kaltim akan memastikan perjalanan proyek tersebut sesuai aturan. Jangan sampai RS Korpri justru menjadi proyek selundupan dan tidak pernah terbahas di APBD 2021.
"Kami pastikan sejak kapan rencana disiapkan, jangan-jangan ini diselundupkan karena tidak pernah dibahas di APBD 2021," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)