DIKSI.CO, SAMARINDA - Pembangunan gedung baru Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, di Jalan Kesuma Bangsa Samarinda, dapat tambahan 50 hari pengerjaan fisik bangunan.
Rahmat Hidayat, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kaltim, menjelaskan penambahan 50 hari perpanjangan pengerjaan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 14 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri PUPR No.07/PRT/M/2019, tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
"Pemberian kesempatan kepada penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender, sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan," kata Rahmat, dihubungi Rabu (27/1/2021).
Diketahui, royek pembangunan gedung BPKAD masa kerjanya berakhir pada 30 Desember 2020 tahun lalu.
Kontraktor diberi waktu 50 hari lagi untuk menyelesaikan bangunan fisik tersebut, dengan denda waktu berjalan.
"Pemberian denda keterlambatan pekerjaan, dimuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018," tegasnya.
Dalam Perpres tersebut berisi jika terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan, penyedia dikenakan denda satu permil dari nilai kontrak. Atau satu permil dari nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan. (tim redaksi Diksi)