Senin, 25 November 2024

Pelantikan Bupati/Wali Kota Terpilih Diprediksi Mundur, Pemprov Ancang-ancang Siapkan Plh

Koresponden:
Er Riyadi
Minggu, 14 Februari 2021 9:4

Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Humas Setprov Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim belum bisa memastikan jadwal pelantikan bupati/wali kota terpilih hasil Pilkada serentak 2020 kemarin.

Bila sesuai jadwal, pelantikan kepala daerah akan dilakukan pada Rabu (17/2/2021) pekan depan.

Namun rencana pengambilan sumpah dan pelantikan kepala Samarinda, Berau, Mahakam Ulu, dan Paser, belum bisa dipastikan. 

Pasalnya, hingga saat ini karena sampai saat ini Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum terbit. 

Dalam rilis resminya, Kepala Biro Humas Setprov Kaltim, Muhanmad Syafranuddin menerangkan, Pemprov Kaltim sebenaenya sudah mempersiapkan acara pelantikan Kepala Daerah Mahulu, Paser, Berau, dan Samarinda. Masa tugas kepala daerah sebelumnya akan berakhir pada 17 Februari 2021.

“Ada enam daerah yang seharusnya dilantik bersamaan namun Kutim dan Kukar, ada gugatan di MK. Sehingga empat daerah yang sudah dipersiapkan yakni Mahulu, Samarinda, Paser dan Berau,” kata Ivan, sapaan akrabnya.

Untuk pelantikan kepada daerah Kutai Timur (Kutim) dan Kutai Kartanegara (Kukar), akan menunggu hasil sidang Mahkamah Konstitusi. MK akan mengeluarkan putusan pada Selasa (16/2/2021) pekan depan.

Pemprov Kaltim, sebenarnya telah mengusulkan penerbitkan SK Mendagri. Namun hingga kini, SK tersebut belum diterbitkan. 

Sebagai antisipasi, Pemprov Kaltim sudah mempersiapkan kebijakan lain yakni menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim  berupa penunjukan pelaksana harian (Plh) kepala daerah.

Hal tersebut ditegaskan gubernur, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

"Jadwal pelantikannya belum. Masih menunggu keputusan semua daerah, termasuk hasil di MK baru nanti pelantikannya diumumkan oleh pemerintah pusat," jelasnya.

Melihat proses tiga daerah yang masih bergulir di MK, kuat kemungkinan, pelantikan digelar melebihi batas akhir kepala daerah sebelumnya.

Mengambil contoh Samarinda, Wali Kota Syaharie Jaang, akan habis masa tugasnya pada 17 Februari 2021.

Isran Noor, menegaskan pihaknya tidak mempersalahkan pelantikan bupati dan wali kota melebihi waktu masa tugas kepala daerah terdahulu.

Bila terjadi, Pemprov Kaltim langsung akan memasng Pjs untuk menjalankan pemerintahan, hingga kepala daerah definitif telah dilantik.

"Bila pelantikannya lewat gak masalah, selama ada yang bertugas (Plh)," tegasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews