Senin, 20 Mei 2024

Pelanggaran Pilkada di Kaltim Rendah, DKPP Minta Netralitas Badan Adhoc

Koresponden:
Ainun Amelia
Jumat, 27 November 2020 7:49

DKPP menyampikan materi saat acara Ngetren Media atau Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media/Diksi.co

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menemukan pelanggaran dari proses Pilkada di Provinsi Kalimantan Timur terendah dibandingkan provinsi lain yang ada di Indonesia.

Anggota DKPP Alfitra Salamm membeberkan kepada awak media bahwa di tahun 2020 ini pengaduan yang dilaporkan ke DKPP sekitar 341 kasus, sementara di tahun 2019 total aduan sebanyak 517 kasus.

"Di Kaltim sendiri itu ada 9 kasus termasuk sedikit ya. Kasus paling banyak itu di Papua, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara," kata Alfitra saat acara Ngetren Media atau Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu dengan Media, Kamis (26/11/2020) malam di Swiss-Belhotel Balikpapan. 

Alfitra mengatakan DKPP juga fokus terhadap netralitas badan adhoc penyelenggara Pilkada yang berada di level Kecamatan, Kelurahan, dan sampai ke tingkat bawah.

"Pada umumnya sangat dikhawatirkan karena badan adhoc ini harus netral, karena bisa menjadi bagian mesin-mesin politik calon, jadi mesin politik partai," ujarnya.

Dalam kesempatan ini ia juga menyampaikan adanya penyelenggara Pilkada yang diberhentikan selama tahun 2019 sebanyak 77 orang, sementara pada tahun 2020 sebanyak 26 orang.

Pemberhentian yang dilakukan pada tahun 2020 ini berkaitan dengan profesionalitas penyelenggara pemilu di level Kabupaten, Kota. 

Sementara pada tahun 2020, DKPP sudah melakukan rehabilitasi sebanyak 200 penyelengara pemilu, dan tahun 2019 sebanyak 808 penyelenggara karena adanya aduan yang hanya bersifat fitnah. 

"Ada penyelenggara ini di rehabilitas karena tidak terbukti melanggar etika dan profesionalitas perilaku penyelenggara pemilu," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews