DIKSI.CO, KUBAR - Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, pria bernama R di Kutai Barat, Kalimantan Timur resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Selain mencuri di 19 rumah, R juga diketahui melakukan aksi kekerasan kepada salah satu korbannya.
Sehingga, dia kini dikenakan pasal berlapis dengan ancaman 7 hingga 12 tahun penjara.
“Kita kenakan Pasal 363 dan 365 KUHP. Untuk kasus pencuriannya diancam maksimal 7 tahun penjara, dan untuk pencurian dengan kekerasannya maksimal hingga 12 tahun penjara,” Wakapolres Kutai Barat, Kompol I Gde Dharma Suyasa, Jumat (5/5/2023).
Selain dijerat pasal berlapis, R yang sebelumnya membuat pengakuan kalau uang hasil curian digunakan untuk membeli sabu juga dipastikan positif narkoba.
“Anggota juga sudah berkoordinasi dan yang bersangkutan dipastikan positif narkoba,” tambahnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami kejahatan yang dilakukan R. Khususnya terkait lokasi kejadian.
“Iya untuk TKP-nya yang lain masih kami dalami sampai saat ini,” tandasnya.